Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
1.FANDY Alias UCOK
2.RINALDI MARASUTAN Alias ALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1314/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDY Alias UCOK[Penahanan]
2RINALDI MARASUTAN Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ------ Bahwa ia terdakwa I FANDY Alias UCOK dan terdakwa II RINALDI MARASUTAN Alias ALDI, pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dipinggir jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat saksi korban MOH. ADI NASRULLAH kembali ke mes milik UD. DEWI SRI MAKMUR jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu setelah menyetorkan uang hasil penagihan lalu memarkir sepeda motor miliknya dipinggir jalan didepan mes. Dan selanjutnya terdakwa I FANDY Alias UCOK dan terdakwa II RINALDI MARASUTAN Alias ALDI, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty milik teman terdakwa I melewati jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam posisi stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan kemudian melihat situasi aman maka terdakwa I tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda CRF No.Pol.: DN 6590 JB warna hitam dipinggir jalan kemudian terdakwa I menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa II langsung mendorong sepeda motor tersebut dan selanjutnya bergantian  mendorong sepeda motor tersebut dengan terdakwa II sampai dijalan Kimaja untuk dibuatkan kunci duplikat. Dan selanjutnya terdakwa I yang sedang berboncengan dengan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban MOH. ADI NASRULLAH dilihat oleh saksi korban MOH. ADI NASRULLAH dan saksi SAHRIL lalu langsung menangkapnya bersama warga lalu membawa ke kantor Polsek Mantikulore untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MOH. ADI NASRULLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya