| Dakwaan |
Kesatu:
----------Bahwa Terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli 2024 atau setidak-setidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Kos Eksekutif Kijang Kamar Nomor 16 di Jalan Tangkasi Atas, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dengan berat netto 1.982,116 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua koma seratus enam belas) gram yang berdasarkan penyitaan persetujuan barang bukti Nomor 527/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal tanggal 12 September 2024, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ANDI HANDOKO MAGALINE alias KO HAN dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi jika di Kos Eksekutif Kijang Kamar Nomor 16 di Jalan Tangkasi Atas Kota Palu terdapat paket mencurigakan di kamar Kos Eksekutif Kijang Nomor 16 tersebut, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah langsung menuju ke tempat yang dimaksud;
- Bahwa berdasarkan adanya informasi tersebut sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah langsung bergerak ke Kos Eksekutif Kijang Kamar Nomor 16 di Jalan Tangkasi Atas Kota Palu dengan menemui saksi ANI SOFIAH RAYA PUUMBATU Alias SOFI dan saksi VOICE IRENE OLVI selaku karyawan Kos Eksekutif Kijang. Kemudian saksi ANI SOFIAH RAYA PUUMBATU Alias SOFI dan saksi VOICE IRENE OLVI mengarahkan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah ke kamar Nomor 16 sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menemukan dan memeriksa 2 (dua) bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina seberat 2 (dua) kilo gram beserta tas berwarna merah. Selanjutnya Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memeriksa kembali data pihak penyewa kamar kos nomor 16 dan didapatkan jika yang memesan adalah seseorang bernama ANDIKA CANDRA GUNAWAN berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang membayar sewa kamar nomor 16 atas nama ADE PUTRA FINISTY dengan nomor rekening BCA 7921398275 serta nomor hand phone yang digunakan berkomunikasi untuk menyewa kamar dengan nomor 082197361426. Selanjutnya Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memeriksa nomor kontak 082197361426 tersebut setelah dilacak nomor kontak pengguna berada di Lembaga Pemasyarakatan Petobo dimana saat dicek nama pengguna nomor kontak tersebut adalah HANDOKO sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarkatan Petobo Palu untuk mengamankan terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN, saat Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Petobo dan dihadapkan dengan terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN maka ditemukan 1 (satu) unit hand phone merk samsung galaxy note 10 Lite yang kaca LCD (layar compact disk) telah rusak berada dalam penguasaan terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN. Setelah diperiksa hand phone merk samsung galaxy note 10 Lite tersebut adalah benar dengan nomor kontak nomor 082197361426 milik terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN dimana dalam hand phone samsung galaxy note 10 Lite terdapat informasi transaksi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam aplikasi Black Berry Messenger (BBM);
- Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.982,116 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua koma seratus enam belas) gram, yang disita dari terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1114 gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.10.16.05.0007.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.08.24.346 tanggal 02 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN telah 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana narkotika yaitu :
- Pertama berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 201/Pid.sus/2014/PN Lwk tanggal 13 Januari 2015;
- Kedua berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 29/Pid.sus/2018/PN Lwk tanggal 26 Maret 2018;
- Ketiga berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 51/Pid.sus/2022/PN Lwk tanggal 29 Agustus 2022;
- Bahwa tindakan Terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
atau
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli 2024 atau setidak-setidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Kos Eksekutif Kijang Kamar Nomor 16 di Jalan Tangkasi Atas, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu Provinsi Sulawesite Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima gram, yaitu yaitu 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dengan berat netto 1.982,116 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua koma seratus enam belas) gram yang berdasarkan penyitaan persetujuan barang bukti Nomor 527/PenPid.B-SITA/2024/PN Pal tanggal 12 September 2024, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ANDI HANDOKO MAGALINE alias KO HAN dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal saat Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi jika di Kos Eksekutif Kijang Kamar Nomor 16 di Jalan Tangkasi Atas Kota Palu terdapat paket mencurigakan di kamar Kos Eksekutif Kijang Nomor 16 tersebut, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah langsung menuju ke tempat yang dimaksud;
- Bahwa berdasarkan adanya informasi tersebut sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah langsung bergerak ke Kos Eksekutif Kijang Kamar Nomor 16 di Jalan Tangkasi Atas Kota Palu dengan menemui saksi ANI SOFIAH RAYA PUUMBATU Alias SOFI dan saksi VOICE IRENE OLVI selaku karyawan Kos Eksekutif Kijang. Kemudian saksi ANI SOFIAH RAYA PUUMBATU Alias SOFI dan saksi VOICE IRENE OLVI mengarahkan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah ke kamar Nomor 16 sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menemukan dan memeriksa 2 (dua) bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina seberat 2 (dua) kilo gram beserta tas berwarna merah. Selanjutnya Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memeriksa kembali data pihak penyewa kamar kos nomor 16 dan didapatkan jika yang memesan adalah seseorang bernama ANDIKA CANDRA GUNAWAN berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang membayar sewa kamar nomor 16 atas nama ADE PUTRA FINISTY dengan nomor rekening BCA 7921398275 serta nomor hand phone yang digunakan berkomunikasi untuk menyewa kamar dengan nomor 082197361426. Selanjutnya Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memeriksa nomor kontak 082197361426 tersebut setelah dilacak nomor kontak pengguna berada di Lembaga Pemasyarakatan Petobo dimana saat dicek nama pengguna nomor kontak tersebut adalah HANDOKO sehingga Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarkatan Petobo Palu untuk mengamankan terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN, saat Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Petobo dan dihadapkan dengan terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN maka ditemukan 1 (satu) unit hand phone merk samsung galaxy note 10 Lite yang kaca LCD (layar compact disk) telah rusak berada dalam penguasaan terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN. Setelah diperiksa hand phone merk samsung galaxy note 10 Lite tersebut adalah benar dengan nomor kontak nomor 082197361426 milik terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN dimana dalam hand phone samsung galaxy note 10 Lite terdapat informasi transaksi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam aplikasi Black Berry Messenger (BBM);
- Bahwa Terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yaitu 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dengan berat netto 1.982,116 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua koma seratus enam belas) gram;
- Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.982,116 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua koma seratus enam belas) gram, yang disita dari terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1114 gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.10.16.05.0007.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.08.24.346 tanggal 02 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan contoh yang diuji positif (+) mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN telah 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana narkotika yaitu :
- Pertama berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 201/Pid.sus/2014/PN Lwk tanggal 13 Januari 2015;
- Kedua berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 29/Pid.sus/2018/PN Lwk tanggal 26 Maret 2018;
- Ketiga berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 51/Pid.sus/2022/PN Lwk tanggal 29 Agustus 2022;
- Bahwa terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Bahwa terdakwa HANDOKO MAGALINE alias KO HAN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indinesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- |