INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Pal | CV. JOYO ABADI MOTOR Diwakili Oleh Direktur Sugito | ELVIS AMIR | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 494.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------- 2. Menyatakan Surat Memorandum Of Understanding (Mou) Penggugat dan Tergugat tanggal 20 Februari 2025 adalah suatu bentuk Memorandum Of Understanding (Mou) yang Sah dan Mengikat ;--------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 494.500.000.00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini ; 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan. Watugusu Lorong Tirotasi I, R1 001/ RW/006, Kelurahan Tanamodindi, Kecematan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan satu Unit Mobil Pajero Sport Warna Putih Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DN 31 VS ;- 6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ; 7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;- ATAU : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------------------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	