Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa anak Pemohon yang dulunya bernama Yafi Khoiruz Zamani menjadi Javier Athanio adalah orang yang sama, sejak permohonan ini dibacakan dan ditetapkan di hadapan persidangan;
- Memohon untuk mengganti nama dokumen Akta kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga, dan BPJS yang sebelumnya bernama Yafi Khoiruz Zamani menjadi Javier Athanio
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palu untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu untuk Mengganti nama anak Pemohon Yafi Khoiruz Zamani menjadi Javier Athanio pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3517-LT-03122013-0078 dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini ;
|