Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 2.DESIANTY, S.H. |
1.DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA 2.FEBRIANI BINTI MUHDAR SUNUSI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2021 /P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa I. DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA bersama-sama terdakwa II FEBRIANI BINTI MUHDAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah pondok di jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah pondok daerah tatanga sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penggrebekan dipondok tersebut lalu mengamankan 3 orang diantaranya terdakwa I dan terdakwa II juga saksi MOH. AUZAN RAMADHAN Bin AZGAR (dituntut dalam berkas terpisah) lalu melakuan pengeledahan dan menemukan 1 buah alat hisap shabu yang didalam pirex kaca terdapat serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, 1 lembar plastic klip bekas shabu-shabu dan 1 unit timbangan digital yang di akui oleh terdakwa I dan terdakwa II merupakan milik terdakwa I dan terdakwa II yang mana sebelum ditangkap pirex dan alat hisap tersebut di gunakan bersama-sama terdakwa I, terdakwa II dan saksi AUZAN RAMADHAN Bin AZGAR; ---- Bahwa terdakwa I memperoleh shabu-shabu tersebut dari terdakwa II dengan cara pada saat terdakwa I berada didalam pondok tiba-tiba terdakwa II memberikan 1 paket shabu-shabu kepada terdakwa I untuk digunakan bersama-sama;---
-------- Bahwa 1 batang pipet kaca/ pirex didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II dengan berat netto 0,0863 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 1876/NNF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 batang pipet kaca/ pirex didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----
ATAU
Kedua : ---- Bahwa terdakwa I. DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA bersama-sama terdakwa II FEBRIANI BINTI MUHDAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah pondok di jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah pondok daerah tatanga sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penggrebekan dipondok tersebut lalu mengamankan 3 orang diantaranya terdakwa I dan terdakwa II juga saksi MOH. AUZAN RAMADHAN Bin AZGAR (dituntut dalam berkas terpisah) lalu melakuan pengeledahan dan menemukan 1 buah alat hisap shabu yang didalam pirex kaca terdapat serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, 1 lembar plastic klip bekas shabu-shabu dan 1 unit timbangan digital yang di akui oleh terdakwa I dan terdakwa II merupakan milik terdakwa I dan terdakwa II yang mana sebelum ditangkap pirex dan alat hisap tersebut di gunakan bersama-sama terdakwa I, terdakwa II dan saksi AUZAN RAMADHAN Bin AZGAR; ---- Bahwa terdakwa I memperoleh shabu-shabu tersebut dari terdakwa II dengan cara pada saat terdakwa I berada didalam pondok tiba-tiba terdakwa II memberikan 1 paket shabu-shabu kepada terdakwa II untuk digunakan bersama-sama;---
-------- Bahwa 1 batang pipet kaca/ pirex didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II dengan berat netto 0,0863 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 1876/NNF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 batang pipet kaca/ pirex didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga : ---- -------Bahwa terdakwa I. DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA bersama-sama terdakwa II FEBRIANI BINTI MUHDAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah pondok di jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah pondok daerah tatanga sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penggrebekan dipondok tersebut lalu mengamankan 3 orang diantaranya terdakwa I dan terdakwa II juga saksi MOH. AUZAN RAMADHAN Bin AZGAR (dituntut dalam berkas terpisah) lalu melakuan pengeledahan dan menemukan 1 buah alat hisap shabu yang didalam pirex kaca terdapat serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, 1 lembar plastic klip bekas shabu-shabu dan 1 unit timbangan digital yang di akui oleh terdakwa I dan terdakwa II merupakan milik terdakwa I dan terdakwa II yang mana sebelum ditangkap pirex dan alat hisap tersebut di gunakan bersama-sama terdakwa I, terdakwa II dan saksi AUZAN RAMADHAN Bin AZGAR; ---- Bahwa terdakwa I memperoleh shabu-shabu tersebut dari terdakwa II dengan cara pada saat terdakwa I berada didalam pondok tiba-tiba terdakwa II memberikan 1 paket shabu-shabu kepada terdakwa I untuk digunakan bersama-sama;-----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa 1 batang pipet kaca/ pirex didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II dengan berat netto 0,0863 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 1876/NNF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 batang pipet kaca/ pirex didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: R / 172/ IV / RES.4.2/ 2025 / Rumkit Bhay yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Terdakwa DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA dengan hasil positif terhadap tes Methmphethamine (MET);-------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: R / 167/ IV / RES.4.2/ 2025 / Rumkit Bhay yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Terdakwa FEBRIANI BINTI MUHDAR SANUSI dengan hasil positif terhadap tes Methmphethamine (MET);----------------------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis shabu.----------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |