INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2023/PN Pal | PT.HASJRAT MULTIFINANCE Cq PT. HASJRAT MULTIFINANCE CAB. PALU | 1.rusdi made amin 2.ANDI ITA PURNAMASARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2023/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 489.491.705,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (pembelian dengan Pembiayaan secara Angsuran) dengan Nomor 20700.21.01.040811 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian dengan Pembiayaan secara Angsuran ) berikut lampirannya. Adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi penggugat dan Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat ;
4.Menyatakan Tergugat II telah ikut membantu Tergugat I melakukan Cidera Janji / Wanprestasi Terhadap Penggugat
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian Penggugat secara Tunai dan sekaligus pada saat Putusan berkekuatan Hukum tetap sebesar Rp.489.491.705,26 ( empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah dua puluh enam sen );
6.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran Ganti rugi sebesar Rp.489.491.705,26 ( empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah dua puluh enam sen ). Adapun Objek jaminan Fidusia berupa : Merk/Type : Toyota FORTUNER 2.4 vrz A/T GR SPORT , warna : Hitam Tahun : 2021 , No. Rangka : MHFAB8GSXM3023864 No. Mesin : 2GD-C925140 No. Pol : DN 999 RS;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta atau asset milik tergugat I dan atau Tergugat II yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang.
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi Putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorad);
9.Membebankan seluruh biaya perkara a quo kepada Tergugat I dan Tergugat II .
Atau ;
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini Berpendapat Lain , Mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |