Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
HERMAN BIN KADO Alias SADIKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3040C /P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
3Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN BIN KADO Alias SADIKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Padat Karya Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 47,9507 (empat puluh tujuh koma sembilan lima nol tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dari Kabupaten Tolitoli menuju Kota Palu. Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendalami informasi tersebut dan mengetahui bahwa orang yang bersangkutan telah berada di sebuah rumah di Kota Palu yang beralamat di Jalan Padat Karya Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Bahwa setelah memastikan kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapatkan Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE sedang duduk di dapur sambil meminum kopi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic kemudian dibungkus lagi dengan lakban berwarna cokelat dan 1 (satu) pak plastik klip bening di dalam kantong celana Panjang yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang Terdakwa akui merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang Bernama PETTA SUKE (DPO) yang beralamat di Desa Paddumpu Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE, narkotika jenis sabu di peroleh pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 pagi dari seseorang bernama PETTA SUKE (DPO) untuk diantarkan ke Desa Tomado Kec. Lindu Kab. Sigi dan menyerahkannya ke seseorang bernama MAMANG dan atas jasa pengiriman tersebut Terdakwa dijanjikan upah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jika  berhasil memberikan Narkotika tersebut ke seseorang bernama MAMANG dan transaksi harga penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE tidak mengetahuinya.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 47,9507 (empat puluh tujuh koma sembilan lima nol tujuh) gram Nomor kode sampel 25.103.11.16.05.0216.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0218 tanggal 01 September 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

            

------ Perbuatan Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 47,9507 (empat puluh tujuh koma sembilan lima nol tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu dari Kabupaten Tolitoli menuju Kota Palu. Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendalami informasi tersebut dan mengetahui bahwa orang yang bersangkutan telah berada di sebuah rumah di Kota Palu yang beralamat di Jalan Padat Karya Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Bahwa setelah memastikan kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapatkan Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE sedang duduk di dapur sambil meminum kopi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic kemudian dibungkus lagi dengan lakban berwarna cokelat dan 1 (satu) pak plastik klip bening di dalam kantong celana Panjang yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang Terdakwa akui merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang Bernama PETTA SUKE (DPO) yang beralamat di Desa Paddumpu Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE, narkotika jenis sabu di peroleh pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 pagi dari seseorang bernama PETTA SUKE (DPO) untuk diantarkan ke Desa Tomado Kec. Lindu Kab. Sigi dan menyerahkannya ke seseorang bernama MAMANG dan atas jasa pengiriman tersebut Terdakwa dijanjikan upah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jika  berhasil memberikan Narkotika tersebut ke seseorang bernama MAMANG.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 47,9507 (empat puluh tujuh koma sembilan lima nol tujuh) gram Nomor kode sampel 25.103.11.16.05.0216.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0218 tanggal 01 September 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

------ Perbuatan Terdakwa HERMAN BIN KADO Alias SADIKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya