Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal Robin PT. Mega Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Darmawati, SHRobin
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 



1.Mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya;
2.Menyatakan status Penggugat sebagai Karyawan Tetap (PKWTT);
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT yang dimohonkan Penggugat;
4.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum, sejak putusan ini diucapkan;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak-hak Normative Penggugat sebesar  sebagai berikut :

  • Uang Pesangon  9 Bulan x Rp. 2.416.000,-    =  Rp.     21.744.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 3 Bulan  x Rp. 2.416.000,-    =  Rp.          7.248.000 +
  •     J u m l a h    =  Rp.            28.992.000
  • Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan
  • dan Perawatan  15% x Rp. 49.186.646,-    =  Rp.      4.348.800
  • Uang  Penggantian Hak Cuti Tahunan      =  Rp.      1.159.680
  • Uang  Penggantian Hak Sisa Perjanjian Kerja    =  Rp.            12.080.000
  • Upah Proses 3 Bulan x  Rp. 2.673.388,-    =  Rp.          8.020.164 +

    TOTAL    =  Rp.     54.600.644
(Lima puluh  Empat  Juta Enam ratus ribu Enam ratus Empat puluh Empat rupiah)

6.Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsoom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari;

7.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya