| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan status Penggugat sebagai Karyawan Tetap (PKWTT);
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT yang dimohonkan Penggugat;
4.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum, sejak putusan ini diucapkan;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak-hak Normative Penggugat sebesar sebagai berikut :
- Uang Pesangon 9 Bulan x Rp. 2.416.000,- = Rp. 21.744.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 Bulan x Rp. 2.416.000,- = Rp. 7.248.000 +
- J u m l a h = Rp. 28.992.000
- Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan
- dan Perawatan 15% x Rp. 49.186.646,- = Rp. 4.348.800
- Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan = Rp. 1.159.680
- Uang Penggantian Hak Sisa Perjanjian Kerja = Rp. 12.080.000
- Upah Proses 3 Bulan x Rp. 2.673.388,- = Rp. 8.020.164 +
TOTAL = Rp. 54.600.644
(Lima puluh Empat Juta Enam ratus ribu Enam ratus Empat puluh Empat rupiah)
6.Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsoom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari;
7.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |