Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (pembelian dengan Pembiayaan secara Angsuran) dengan Nomor 20700.19.01.041794 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian dengan Pembiayaan secara Angsuran ) berikut lampirannya. Adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat II telah ikut membantu Tergugat I melakukan Cidera Janji / Wanprestasi Terhadap Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian Penggugat secara Tunai dan sekaligus pada saat Putusan berkekuatan Hukum tetap sebesar Rp. 198.744.524,88 (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat rupiah delapan puluh delapan sen) belum termasuk perhitungan denda berjalan;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran Ganti rugi sebesar Rp. 198.744.524,88 (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat rupiah delapan puluh delapan sen ). Adapun Objek jaminan Fidusia berupa : Merk/Type : Toyota New Veloz 1.5 M/T, warna : Putih Tahun : 2019 , No. Rangka : MHKM5FA4JKK060343 No. Mesin : 2NR-F943317 No. Pol : DN 1977 NB;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta atau asset milik tergugat I dan atau Tergugat II yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi Putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara a quo kepada Tergugat I dan Tergugat II .
Atau ;
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini Berpendapat Lain , Mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono). |