Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa RAJAB SASAWE Alias RAJAB, pada hari, tanggal dan bulan dilupa tahun 2020 sampai pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2020 sampai Tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN diperumahan CPI IV Blok F No. 23 Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal dilupa tahun 2020, terdakwa pergi kerumah milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN diperumahan CPI IV Blok F No. 23 Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu dan melihat rumah milik saksi FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN dalam keadaan kosong kemudian timbul niat untuk masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat keadaan sepi dan situasi aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dapur dengan menggunakan parang yang terdakwa temukan disamping rumah lalu memanjat jendela dapur dan selanjuntya didalam rumah terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 2 (dua) power elekton, 1 (satu) unit televisi merk Fujitek ukuran 29 Inch, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit kompor gas, 3 (tiga) tabung gas 3 kg, 4 (empat) ember besar, 1 (satu) unit modem, dan setelah mengambil barang-barang milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN, terdakwa keluar dari pintu dapur. dan selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 17.00 wita, terdakwa kembali mendatangi rumah milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN diperumahan CPI IV Blok F No. 23 Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu dan bertemu dengan saksi korban HIKMAH Alias IMA dan teman saksi korban HIKMAH Alias IMA yang hendak keluar rumah milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN sehingga terdakwa juga pergi dari rumah tersebut dan sekitar jam 19.00 wita, terdakwa kembali kerumah rumah milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN dalam keadaan kosong/saksi korban HIKMAH Alias IMA tidak berada didalam rumah kemudian timbul niat untuk masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat keadaan sepi dan situasi aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan obeng plat yang telah terdakwa persiapkan lalu memanjat jendela kamar dan selanjuntya didalam rumah terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) tabung gas 3 kilo dan satu modem wifi dan setelah mengambil barang-barang milik saksi korban HIKMAH Alias IMA, terdakwa keluar dari pintu dapur. Dari hasil penjualan barang-barang milik saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN dan saksi korban HIKMAH Alias IMA digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Tidak berapa lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Mantikulore. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FAKHRAN RIZKI HARDINAN Alias AAN dan saksi korban HIKMAH Alias IMA mengalami kerugian sebesar Rp. 42.430.000,- (empat puluh dua juta empat ratus tiga piluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------- |