Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. ADE PUTRA FINISTY Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180F/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PUTRA FINISTY Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa ADE PUTRA FINISTY Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias ADE, pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka No. 99 Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,515 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- Berawal terdakwa yang mendatangi landasan pencucian mobil didaerah Tatanga Kota Palu untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Lk. YUSUF (DPO) lalu terdakwa  menyerahkan yang sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu lalu sabu-sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pembungkus rokok merk gudang garam surya 16 dan kembali kerumahnya. Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi TRYANTO PUTRA MORIK bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik terdakwa dijalan Lekatu No. 99 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa, saksi APRIL ANANDA Bin DIRMAN Alias IPIN dan Lk. PRAJA BAGINDA Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias INGGE yang sedang duduk di didalam kamar milik kakak terdakwa yaitu Lk. PRAJA BAGINDA Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias INGGE lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok merk gudang garam surya 16 yang berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri  yang dikenakann oleh terdakwa, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimiliknya yang dibeli dari Lk. YUSUF dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa, saksi APRIL ANANDA Bin DIRMAN Alias IPIN dan Lk. PRAJA BAGINDA Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias INGGE dan saksi ADE PUTRA FINISTY Alias ADE berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,515 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0259 tanggal 21 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa ADE PUTRA FINISTY Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias ADE, pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka No. 99 Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,515 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi TRYANTO PUTRA MORIK bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik terdakwa dijalan Lekatu No. 99 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa, saksi APRIL ANANDA Bin DIRMAN Alias IPIN dan Lk. PRAJA BAGINDA Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias INGGE yang sedang duduk di didalam kamar milik kakak terdakwa yaitu Lk. PRAJA BAGINDA Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias INGGE lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok merk gudang garam surya 16 yang berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu dikantong celana bagian depan sebelah kiri  yang dikenakann oleh terdakwa, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimiliknya yang dibeli dari Lk. YUSUF dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa, saksi APRIL ANANDA Bin DIRMAN Alias IPIN dan Lk. PRAJA BAGINDA Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias INGGE dan saksi ADE PUTRA FINISTY Alias ADE berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,515 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0259 tanggal 21 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

------Bahwa  ia terdakwa ADE PUTRA FINISTY Bin SASTRA JAYA PAHUTA Alias ADE, pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka No. 99 Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

------ Berawal terdakwa yang mendatangi landasan pencucian mobil didaerah Tatanga Kota Palu untuk membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lk. YUSUF (DPO) dan setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu lalu kembali kerumahnya dan kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog yang terbuat dari air mineral lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor :  R/389/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya