| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa WAWAN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Bengkel Putra Andalas yang beralamat di Jl. R.E Martadinata Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa yang sedang berjalan dari arah RSUD Undata Palu menuju ke rumah terdakwa di Kel. Bayaoge Kec. Palu Barat, di tengah perjalanan yang tidak jauh dari Rumah Sakit Undata Palu tepatnya di depan bengkel mobil, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max wara biru sedang terparkir dalam keadaan kunci kontaknya masih tergantung di kontak sepeda motor sehingga terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan membawaya pergi dari tempat tersebut menuju ke rumah teman terdakwa yaitu saksi RIVAL Alias ODONG yang beralamat di Jalan Sarikaya Kec. Palu Barat dengan maksud untuk minta bantuan saksi RIVAL Alias ODONG untuk menjualkan sepeda motor tersebut, dengan harga Rp.6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dimana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi RIVAL Alias ODONG bahwa sepeda motor Yamaha N Max tersebut adalah sepeda motor dari lising karena memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan yang sebelumnya terdakwa temukan di bawah sadel sepeda motor, selanjutnya saksi RIVAL Alias ODONG membawa sepeda motor Yamaha N Max tersebut kepada Sdr. SAPRIN, kemudian Sdr. SAPRIN membawa sepeda motor Yamaha N Max tersebut menuju ke Kosannya di Jl. Merpati Kel. Tanamodindi namun pada saat dalam perjalan menuju ke kosnya, Sdr. SAPRIN bertemu dengan saksi JUMRAN Alias RIFAL yang saat itu mengenali sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SAPRIN Adalah sepeda motor miliknya yang telah hilang lalu saksi JUMRAN Alias RIFAL mengikuri Sdr. SAPRIN hingga ke kostnya kemudian setelah berada di kost Sdr. SAPRIN, saksi JUMRAN Alias RIFAL mengatakan kepada Sdr. SAPRIN bahwa sepeda motor Yamaha N MAX tersebut Adalah miliknya yang telah hilang lali saksi JUMRAN Alias RIFAL bersama-sama Sdr. SAPRIN pergi menuju Polsek Mantikulore, lalu Sdr, SAPRIN menunjukkan keberadaan saksi RIVAL Alias ODONG kepada Anggota Polsek Mantikulore lalu setelah mengamankan saksi RIVAL Alisa ODONG Anggota Polsek Mantikulore mengamankan terdakwa WAWAN yang berada di Pasar Inpres..
- Bahwa ketika terdakwa WAWAN mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N Max Warna Biru Nomor Polisi DN 3560 OJ milik saksi JUMRAN Alias RIFAL adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi JUMRAN Alias RIFAL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi JUMRAN Alias RIFAL mengalami kerugian sejumlah Rp.37.000.000.- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa WAWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------- |