Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
196/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.BAHRI 2.DARSAM |
2.RICKY CHANDRA 3.Hendra Galaxy Purba |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------ - Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Diah Tri Purwatini, S.H., M.Kn atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima Kuasa Darsam adalah sah dan mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------ - Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam menguasi secara melawan hak terhadap Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, bidang tanah beserta Sertifikatnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri yang terletak dijalan Perintis, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan melawan hukum (Onrechmatidge daad) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian berupa Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian yang dialami Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah);---------------------------------------------------------- - Menyatakan menurut hukum dokumen Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor : : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri dan Bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------- - Menyatakan menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Palu Kelas IA atas perintah Yang Mulia Majelis Hakim adalah sah dan berharga;------------------------------------------ - Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan Tergugat II menggunakan upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad);-------------------- - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa berupa Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, bidang tanah beserta Sertifikatnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri yang terletak dijalan Perintis, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------- - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun kerugian Immateril yang dialami oleh Para Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah);---------------- - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II melanjutkan proses jual beli dihadapan Notaris/PPAT yang ada di Kota Palu dan membambayar obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 603.000.000,- (enam ratus tiga juta rupiah) sesuai Surat Keterangan Taksiran Harga tertanggal 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu Kecamatan Mantikulore Kelurahan Poboya, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat mengembalikan Surat Kuasa Menjual atas nama pemberi kuasa Bahri dan Penerima kuasa Darsam, bidang tanah beserta Sertifikatnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/Kelurahan Poboya, Surat Ukur Nomor : 95/Poboya/2008 Tanggal 10 Oktober 2008 luas + 1.340 M2 Atas Nama Bahri yang terletak dijalan Perintis, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;------- - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);-------------------------------- - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |