Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Pal ABDURRACHMAN M. KASIM, S.H., M.H Abdul Rahman, ST.IAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDURRACHMAN M. KASIM, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Rahman, ST.IAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di jalan Abd. Ragie No 07 Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
  3. Menyatakan surat perjanjian perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat pada Tanggal 14 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan Tergugat belum menyerahkan Sukses Fee atau Jasa Hukum Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).- kepada Penggugat.
  5. Menyatakan  perbuatan Tergugat adalah  perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi atau Cedera janji
  6. Menghukum Tergugat menyerahkan Sukses Fee atau Jasa Hukum Penggugat uang sejumlah Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).- kepada Penggugat
  7. Menghukum Tergugat menyerahkan Ganti rugi Materiil Uang sejumlah Rp. 150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).- kepada Penggugat seketika dan sekaligus.
  8. Menghukum Tergugat menyerahkan  Ganti Rugi In Materiil uang sejumlah Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah).- kepada Penggugat secara keseluruhan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwongsom) kepada Penggugat  uang sejumlah Rp.1000.000.- (Satu Juta Rupiah).- setiap hari bilamana Tergugat sengaja dan lalai tidak menuruti isi Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara serta memutus perkara a quo mempunyai pandangan lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak