Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Pal ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. ELFIRA Bin SUTAJI Alias FIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-466D/P.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFIRA Bin SUTAJI Alias FIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------------------ Bahwa ia Terdakwa ELFIRA Bin SUTAJI Alias FIRA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi ENDANG SRI SUTI NINGSIH, Saksi RENALDY MAKALANG dan Saksi SYAMSUDDIN HAERUDIN serta Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perumpuan yakni Terdakwa akan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu. -------------------------------------------------------------------------

 

 -----------------Bahwa setelah mendapat informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi RENALDY MAKALANG dan Saksi SYAMSUDDIN HAERUDIN  melakukan pengecekan dan pengawasan di sekitar rumah Terdakwa di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Selatan, beberapa waktu kemudian datang Terdakwa hendak pulang kerumahnya melihat hal itu Saksi RENALDY MAKALANG dan Saksi SYAMSUDDIN HAERUDIN segera menghentikan Terdakwa dan menghubungi Saksi ENDANG SRI SUTI NINGSIH untuk datang melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. ---------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa selanjutnya disaksikan pula oleh Saksi SAFARUDDIN masyarakat yang tinggal disitu, Saksi ENDANG SRI SUTI NINGSIH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Dompet yang dikaitkan atau dijepit dengan peniti dibagian dalam baju Terdakwa yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah kaca pireks serta diamankan pula 1 (satu) unit hand phone merek INFINIX milik Terdakwa dari tas yang sedang digunakan Terdakwa.------------------

 

-----------------Bahwa 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang ditemukan dalam Dompet Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dari saudara ARDI (DPO)  di Kecamatan Tatanga Kota Palu untuk Terdakwa jual kembali setelah Terdakwa membagi-baginya menjadi bungkus-bungkusan kecil seharga 1.000.000,-(satu juta rupiah) per gram namun belum sempat terjual Terdakwa sudah ditangkap. 

 

-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat oleh Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memilik berat bersih (netto) 23,3184 (dua puluh tiga koma tiga satu delapan empat) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. ---------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.240242 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

 

------------------Bahwa ia Terdakwa ELFIRA Bin SUTAJI Alias FIRA pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi ENDANG SRI SUTI NINGSIH, Saksi RENALDY MAKALANG dan Saksi SYAMSUDDIN HAERUDIN serta Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perumpuan yakni Terdakwa akan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu. -------------------------------------------------------------------------

 

 -----------------Bahwa setelah mendapat informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yakni Saksi RENALDY MAKALANG dan Saksi SYAMSUDDIN HAERUDIN  melakukan pengecekan dan pengawasan di sekitar rumah Terdakwa di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Selatan, beberapa waktu kemudian datang Terdakwa hendak pulang kerumahnya melihat hal itu Saksi RENALDY MAKALANG dan Saksi SYAMSUDDIN HAERUDIN segera menghentikan Terdakwa dan menghubungi Saksi ENDANG SRI SUTI NINGSIH untuk datang melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. ---------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa selanjutnya disaksikan pula oleh Saksi SAFARUDDIN masyarakat yang tinggal disitu, Saksi ENDANG SRI SUTI NINGSIH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Dompet yang dikaitkan atau dijepit dengan peniti dibagian dalam baju Terdakwa yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah kaca pireks serta diamankan pula 1 (satu) unit hand phone merek INFINIX milik Terdakwa dari tas yang sedang digunakan Terdakwa. -----------------

 

-----------------Bahwa 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang disimpan dalam dompet Terdakwa adalah milik Terdakwa yang sengaja Terdakwa kuasai  untuk sebagiannya Terdakwa gunakan bagi diri sendiri. --------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat oleh Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan memilik berat bersih (netto) 23,3184 (dua puluh tiga koma tiga satu delapan empat) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. ---------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.240242 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya