Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-121/P.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa HERMAN pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pos/ pondok dipinggir sungai yang berada di wilayah kelurahan palupi kec. tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahan untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat terdakwa sedang duduk-duduk dipos istirahat menerima pemasangan judi togel/ kupon putih dengan cara para pemasang datang langsung bertemu terdakwa atau mengirimkan pasangannya melalui SMS antara lain sdr. KARDI pasang 4 kolom 2 x masing-masing Rp. 3000, penambang pasir yang terdakwa lupa Namanya pasang 4 kolom 2x masing-masing Rp. 2000, 3 kolom 3x sebanyak Rp. 3.000, 2 kolom sebanyak 2x masing-masing Rp.3.000, sdr. UDIN 4 kolom sebanyak 2 x masing-masing Rp. 5000, 3 kolom sebanyak 4x masing-masing Rp. 5.000, 2 kolom sebanyak 6x masing-masing Rp. 1.000, 2 kolom sebanyak 2x masing-masing Rp. 5.000 yang mana setelah menerima pemasangan dari orang-orang tersebut terdakwa meneruskan lagi kepada bandar melalui chat whatsapp dari Handphone milik terdakwa dan apabila angka pemasang yang keluar bandar akan mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa.
  • Bahwa adapun pemasang judi TOGEL/kupon putih dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pemasangan 2 (dua) angka akan mendapatkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), apabila pemasang 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pemasang 4 (empat) angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan apabila pemasang dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keluar 2 (dua) angka mendapatkan Rp. 3.000 (tiga ribu), dan uang komisi yang didapat oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya
  • Bahwa permainan judi online TOGEL/kupon putih tersebut dibuka setiap hari dalam 1 minggu dari pagi hingga pukul 14.00 wita dan keluar pada pukul 15.00 wita;
  • Bahwa permainan judi online TOGEL/kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke – 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HERMAN pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pos/ pondok dipinggir sungai yang berada di wilayah kelurahan palupi kec. tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat terdakwa sedang duduk-duduk dipos istirahat menerima pemasangan judi togel/ kupon putih dengan cara para pemasang datang langsung bertemu terdakwa atau mengirimkan pasangannya melalui SMS antara lain sdr. KARDI pasang 4 kolom 2 x masing-masing Rp. 3000, penambang pasir yang terdakwa lupa Namanya pasang 4 kolom 2x masing-masing Rp. 2000, 3 kolom 3x sebanyak Rp. 3.000, 2 kolom sebanyak 2x masing-masing Rp.3.000, sdr. UDIN 4 kolom sebanyak 2 x masing-masing Rp. 5000, 3 kolom sebanyak 4x masing-masing Rp. 5.000, 2 kolom sebanyak 6x masing-masing Rp. 1.000, 2 kolom sebanyak 2x masing-masing Rp. 5.000 yang mana setelah menerima pemasangan dari orang-orang tersebut terdakwa meneruskan lagi kepada bandar melalui chat whatsapp dari Handphone milik terdakwa dan apabila angka pemasang yang keluar bandar akan mentransfer uang tersebut kerekening terdakwa.
  • Bahwa adapun pemasang judi TOGEL/kupon putih dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pemasangan 2 (dua) angka akan mendapatkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), apabila pemasang 3 (tiga) angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pemasang 4 (empat) angka akan mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan apabila pemasang dengan nominal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keluar 2 (dua) angka mendapatkan Rp. 3.000 (tiga ribu), dan uang komisi yang didapat oleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya
  • Bahwa permainan judi online TOGEL/kupon putih tersebut dibuka setiap hari dalam 1 minggu dari pagi hingga pukul 14.00 wita dan keluar pada pukul 15.00 wita;
  • Bahwa permainan judi online TOGEL/kupon putih yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke – 2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya