INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Pal | CV. JOYO ABADI MOTOR Diwakili Oleh Direktur Sugito | ELVIS AMIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 494.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
Â
2. Menyatakan Surat Memorandum Of Understanding (Mou) Penggugat dan Tergugat tanggal 20 Februari 2025 adalah suatu bentuk Memorandum Of Understanding (Mou) yang Sah dan Mengikat ;---------------------------------------
Â
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 494.500.000.00 (empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);-
Â
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini ;
Â
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan. Watugusu Lorong Tirotasi I, R1 001/ RW/006, Kelurahan Tanamodindi, Kecematan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan satu Unit Mobil Pajero Sport Warna Putih Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DN 31 VS ;-
Â
6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut ;
Â
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;- ATAU :
Â
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |