Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal RIDWAN PT POS INDONESIA PERSERO PALU Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDU RAHMAN DARMAWAN, S.HRIDWAN
Tergugat
NoNama
1PT POS INDONESIA PERSERO PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum, sejak putusan di ucapkan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan total sebesar Rp. 139.391.719,- (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

Penggugat

  •  

Mulai Kerja: 01 Juli 1999 s/d 06 Oktober 2020 (21 Tahun 3 Bulan)

Jabatan Terakhir: Staf Operasi/Bagian COD & PPLN

Upah Terakhir: Rp. 5.147.405

  • Uang Pesangon                              =   9 x Rp. 5.147.405    = Rp. 46.326.645
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   = 8 x Rp. 5.147.405    = Rp. 41.179.240
  • Uang Penggantian Hak                   
    •  
    •  
    •  

                                                                                  

Total Keseluruhan = Rp. 46.326.645 + Rp. 41.179.240 + Rp. 51.885.834

= Rp. 139.391.719

 

  •  

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat beserta isinya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat Upaya Hukum (Uitvoeraar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya