Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.HENDI HARDICA, S.H.
ANDI YUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-707/P.2.14.8/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2HENDI HARDICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDI YUSRI berdasarkan Lampiran II Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0536/DINSOS/2023 tertanggal 5 Juni 2023 selaku Fasilitator dalam Program Kegiatan Gerakan Cepat (GERCEP) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023 di Desa Sipi secara bersama-sama dengan Saksi ASWAD selaku Fasilitator (penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi IRWAN LAISI  Selaku Kepala Desa Sipi (kordinator desa sipi) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada suatu waktu dalam kurun waktu ditahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Desa Sipi Kec. Sirenja, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 “telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”

. yang terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

 

 

Bahwa pada Tahun 2023 Pemda Donggala melalui Dinas Sosial mendapatkan Dana Hibah yang berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah T.A. 2023 Senilai Rp. 6.680.000.000 (Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian Program Gercep bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan melalui penguatan ekonomi bagi rumah tangga miskin serta Meningkatkan kemampuan dan keterampilan usaha ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.

 

Terhadap Program Gercep tersebut dilaksanakan di 5 Desa Di wilayah Kab. Donggala yakni Desa Siwaeli Kec. Balaesang, Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung, Desa Lumbulama Kec. Banawa Selatan, Desa Sipi Kec. Sirenja, Desa Bou Kec. Sojol. Dimana kriteria penerima program untuk mendapatkan bantuan Program ini yaitu:

  • Penduduk miskin desil I;
  • Diutamakan bagi RTM atau kelompok RTM yang belum mendapatkan bantuan peningkatan ekonomi/pendapatan keluarga yang ditetapkan melalui hasil Musyawarah Desa;
  • Memiliki anggota keluarga usia produktif (15–64 tahun) yang berpotensi untuk diberdayakan ekonomi rumah tangganya;
  • Kriteria teknis lainnya untuk sasaran program ditetapkan oleh TKPK Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam petunjuk teknis, dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

 

Bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/0589/Dinsos/2023 Tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Gercep Tahun 2023, desa Sipi Kec. Sirenja Kab. Donggala terdapat 133 Penerima Bantuan dengan masing-masing penerima mendapatkan Dana Bantuan senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah)/orang sehingga total Dana yang disalurkan ke Desa Sipi senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juga Rupiah). Selanjutnya dari 133 Penerima tersebut dibagi kedalam beberapa jenis usaha yakni:

 

  • Bidang Perbengkelan                     : 5  Orang Penerima
  • Bidang Pertukangan                       : 6  Orang Penerima
  • Bidang Industri Rumah Tangga      : 4  Orang Penerima
  • Bidang Nelayan                              : 1  Orang Penerima
  • Bidang Usaha Jahit Sepatu            : 1  Orang Penerima
  • Bidang Usaha Tata Rias                 : 1  Orang Penerima
  • Bidang Usaha Pertanian                 : 115 Orang Penerima

 

Terkait mekanisme dan prosedur GERCEP diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB II huruf D Mekanisme dan Prosedur

 

  1. Penetapan Sasaran Program

Tahapan penetapan sasaran program adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi program oleh TKPK Kabupaten Donggala ke ketua RT/RW,Kepala Desa, Camat serta perangkat daerah teknis terkait;
  2. Perekrutan Fasilitator Desa;
  3. Pendataan awal oleh fasilitator desa bersama pihak RT/RW;
  4. Verifikasi dan Validasi ditetapkan berdasarkan musyarah desa;
  5. Analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan (proposal) secara teknis dan finansial oleh fasilitator desa;
  6. Sinkronisasi Program di lokasi sasaran oleh TKPK Kabupaten Donggala berkaitan dengan usulan sasaran penerima program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi;
  7. Verifikasi hasil musyawarah desa dan proposal usulan kegiatan oleh TKPK Kabupaten;
  8. Penerbitan Keputusan Bupati tentang calon sasaran program serta usulan dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah selaku Sekretaris TKPK Provinsi Sulawesi Tengah;
  9. Fasilitator Desa mendampingi calon sasaran penerima program melakukan pembukaan rekening di Bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.
  1. Tahapan pengalokasian dana dan penyaluran dana adalah sebagai berikut:
  1. Penyaluran Dana program dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset atau Kepala bagian Keuangan Kabupaten Donggala Selanjutnya memasukan ke DPA Dinas Sosial serta menyalurkan dana Program Gercep Gaskan Berdaya ke sasaran penerima program setelah diverifikasi oleh Tim Koordinasi Kabupaten dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati;
  2. Setiap RTM penerima dapat diberikan bantuan maksimal Rp.10.000.000,- perkepala rumah tangga sesuai dengan proposal dan nota pembelian;
  3. Anggaran yang tidak terserap dan atau tidak tersalurkan pada penerima manfaat maka akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai aturan yang berlaku;
  4. Penyaluran bantuan kepada sasaran program, dapat dilaksanakan apabila dapat menunjukan surat order atau Nota Pesanan yang sudah termasuk pajak dan surat keterangan dari Penyedia Barang/ jasa yang memastikan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang/jasa sesuai dengan proposal dan nota pesanan tersebut, yang penyalurannya disampaikan langsung kepada calon penerima dengan tidak diwakilkan;
  5. Persyaratan pencairan dana yang harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa ke TKPK Kabupaten adalah sebagai berikut:
  1. Berita acara hasil musyawarah desa Tentang usulan kegiatan dan calon sasaran program;
  2. Usulan kegiatan yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten;
  3. Proposal usulan kegiatan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (sudah termasuk pajak);
  4. Foto copy KTP/ Surat keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Desa serta nomor rekening sasaran program;
  5. Pernyataan Siap Melaksanakan Kegiatan pada Program Gercep Gaskan Berdaya;
  6. Foto Copy SK Fasilitator Desa yang dilegalisir oleh TKPK Kabupaten/Kota;
  7. Surat order/ Bukti Nota Pesanan dari penyedia barang; dan
  8. surat pernyataan dari calon sasaran program bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang yang sesuai dengan order/nota pesanan.
  1. Persyaratan pencairan dana yang harus dilampirkan oleh TKPK Kabupaten ke BPKAD Provinsi adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana Program yang ditandatangani Bupati;
  2. Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukkan Tim Koordinasi Kabupaten;
  3. Fotocopy Copy SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Sasaran dan Penerima Bantuan Gercep Gaskan Berdaya;
  4. Berita acara hasil rapat tim koordinasi Gercep Gaskan Berdaya kabupaten Tentang usulan kegiatan Utama hasil musyawarah desa yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten;
  5. Berita acara hasil rapat tim koordinasi Gercep Gaskan Berdaya kabupaten Tentang usulan kegiatan penunjang hasil musyawarah desa yang akan didanai oleh APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Gercep Gaskan Berdaya;
  6. Pakta Integritas;
  7. Kwitansi yang ditandatangani oleh bupati; dan
  8. Pertanggungjawaban Mutlak dari Bupati ke Gubernur bermeterai.

 

Bahwa mekanisme setelah pencairan dana program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) Tahun 2023 yaitu Setelah para penerima bantuan GERCEP memenuhi persyaratan pencairan dana harus dilampirkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan fasilitator desa/kelurahan ke TKPK Kabupaten/Kota maka Dinas Sosial Kabupaten mentransfer Dana sesuai Proposal ke masing-masing rekening penerima bantuan. Lalu penerima bantuan melakukan pembayaran atas nota pesanan terhadap barang yang di butuhkan sesuai dengan proposal yang telah dibuat sebelumnya, yang diterima oleh penerima bantuan adalah uang yang ditransfer di bank, untuk pembelian barang/peralatan yang menunjang pekerjaan utama.

Kemudian para penerima program GERCEP mengajukan proposal Donggala yang berisi tentang kebutuhan/barang - barang penerima gercep desa sipi sejumlah 133 penerima yang isinya adalah RAB dan nota pesanan ke Dinas Sosial Kabupaten Donggala untuk selanjutnya di serahkan ke Bappeda Sulawesi Tengah untuk di verifikasai apakah proposal tersebut layak atau tidaknya, apabila sudah layak maka hasil verifikasi diserahkan BPKAD propinsi setelah itu diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dimana untuk desa sipi sejumlah Rp 1.330.000.000 ke dinsos Kabupaten Donggala dimana uang tersebut masuk ke rekening dinsos di bank Sulteng dengan nomor rekening 1010102301179, setelah semua proses tersebut selesai, maka dibuatkan rekening bank Sulteng untuk masing – masing penerima dengan data – data yang sudah ada dalam proposal, dimanan masing – masing penerima menerima maksimal Rp 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah) tetapi para penerima tidak boleh menerima uang tersebut secara tunai namun harus dalam bentuk barang maka dalam proposal kegiatan program GERCEP tersebut ditunjuk hanya toko Sumber Alam milik saksi FERRY yang berada di desa Ujumbou Kecamatan Sirenja guna memenuhi kebutuhan barang bagi para penerima program GERCEP

Setelah masing – masing penerima dibuatkan rekening tersebut Bank Sulteng menyalurkan buku rekening yang sudah ada uangnya kepada masing – masing penerima dengan didampingi oleh ketua tim TPK (Sekdes) desa bersama fasilitator desa karena Ketua Tim TPK desa dan Fasilitator desa yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Kemudian dana cair ke masing – masing penerima yang seharusnya sesuai aturan dimana ada pernyataan di dalam proposal yang menyatakan kesiapan untuk membelanjakan dana tersebut ke toko yang sudah ditunjuk dalam proposal lalu penerima yang sudah siap untuk belanja barang menarik uangnya dari bank sulteng, untuk pergi ke toko dengan didampingi fasilitator desa dan Ketua TPK (Sekdes) desa yang juga membawa proposal berisi nota pesanan, setelah fasilitator desa dan ketua TPK desa sampai di toko, Ketua TPK desa bersama fasilitator desa mendampingi penerima dan menyerahkan nota pesanan ke toko lalu yang membayar adalah penerima

 

Kemudian untuk menunjang terlaksananya Program GERCEP GASKAN Bupati Donggala mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program yang termuat dalam Peraturan Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tugas dari Fasilitator Desa yakni sebagai berikut:

 

  1. Melakukan pendataan awal calon sasaran program;
  2. Menyiapkan dokumen administrasi, mengelola, dan melaksanakan kegiatan Program Gercep Gaskan Berdaya sesuai musyawarah desa;
  3. Bertanggung jawab memfasilitasi seluruh pelaksanaan kegiatan Program Gercep Gaskan Berdaya termasuk dalam penyusunan proposal yang melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan serta pengelolaan keuangan untuk kemudian dikonsultasikan ke TKPK Kabupaten;
  4. Melakukan analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan secara teknis dan finansial
  5. Melakukan analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan secara teknis dan finansial;
  6. Mengidentifikasi dan mensinkronkan calon sasaran program beserta usulan kegiatan hasil musyawarah desa dengan kegiatan lainnya yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten dan APBD Provinsi Sulawesi Tengah;
  7. Mengawasi pelaksanaan kegiatan; dan
  8. Menyusun laporan akhir program di wilayahnya

 

Berdasarkan tugas yang telah diuraikan diatas, Terdakwa ANDI YUSRI sebagai fasilitator mendapatkan honor sejumlah Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan ratus Rupiah) perbulan, selama 5 bulan mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 dengan total Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)

 

Dalam pelaksanaan program gercep pada bulan Januari 2024 dilakukan pembagian buku rekening bank SULTENG di kantor kepala desa Sipi, yang mana petugas bank sulteng cabang labean datang langsung ke kantor kepala desa untuk menyampaikan kepada para penerima bahwa dana sudah masuk kerekening masing-masing dengan jumlah senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), kemudian saksi VERNALISKA diperlihatkan Nota Toko di Ujumbou milik saksi Ferry senilai Rp. 741.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang berisikan barang bantuan yang tinggal menunggu dibayarkan. Lalu saksi VERNALISKA memberikan uang tunai senilai Rp. 1.330.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi IRWAN L.

 

Kemudian PADA tanggal 15 januari Saksi IRWAN L melakukan setor tunai ke Pemilik Toko daerah Ujumbou atas nama saksi Fery senilai Rp. 741.400.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 588.600.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada tanggal yang sama dilakukan pembelanjaan di toko CAHAYA KITA PALU milik saksi YOEL HARTONO HONORIS sejumlah Rp 210.470.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kemudian terhadap sisa uang tunai yang dipegang oleh saksi IRWAN L di setor tunai dengan menggunakan Slip Bank SULTENG dengan tujuan rekening Bank Sulteng milik BUMDES BINA UTAMA yang Ketuanya adalah saksi ARAS dengan Nomor Rekening 1040201023525 senilai Rp 378.130.000 ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh)

 

Lalu pada tanggal 19 Januari 2024 terdapat beberapa pengeluaran pembelanjaan, diantaranya sebagai berikut :

  • Pembayaran kekurangan belanja di toko sumber alam senilai Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah)
  • Pembayaran pembelanjaan di toko rejeki kokoh perkasa (tondo) Dibayarkan secara tranfer melalui rekening BUMDES BINA UTAMA Sejumlah Rp. 217.570.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)  kepada nomor rek. 0010202111999 an. JACKSON LAUWIS selaku suami pemilik Toko atas nama saksi AYU NINGSIH FITRI, Dimana sesungguhnya total pembelanjaan di toko tersebut tidak sesuai dengan harga yang jual di toko, melainkan sesuai dengan permintaan Terdakwa ANDI YUSRI dimana saksi ASWAD dan saksi IRWAN L ikut ketoko tersebut dengan alasan untuk biaya transport dan biaya makan tim yang melakukan survey, kemudian terdapat uang tunai yang langsung diberikan oleh Saksi AYU NINGSIH FITRI selaku pemilik toko Rejeki Kokoh Perkasa Kelurahan Tondo, Kota Palu senilai Rp.12.600.000 (Dua Belas Juta Rupiah)  kepada Terdakwa ANDI YUSRI,

 

Bahwa Saksi IRWAN L pada awal Bulan Oktober 2024 meminta uang pengembalian dari toko Rejeki Kokoh Perkasa yang dipegang oleh Terdakwa ANDI YUSRI sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), sehingga, sisa uang pengembalian dari toko yang masih dipegang oleh Terdakwa ANDI YUSRI sebesar  Rp.5.600.000 (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

 

Kemudian terdapat uang sebesar Rp 160.470.000 (Seratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh RIbu Rupiah) yang diberikan secara tunai dari BUMDES BINA UTAMA kepada saksi ASWAD, yang mana uang tersebut oleh saksi ASWAD  diberikan kepada penerima bantuan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada 3 orang penerima bantuan, yaitu :

 

  • Saksi Rahmat bantuan di Bidang Usaha Tata Rias dan ternyata saksi Rahmat hanya membelanjakan Rp 8.600.000 sehingga sisa belanja Rp.1.400.000 masih disimpan oleh saksi RAHMAT,
  • Saksi DASWIN  bidang nelayan dan ternyata saksi DASWIN hanya membelanjakan Rp 9.800.000 dan terdapat sisa belanja Rp.200.000  masih disimpan oleh saksi DASWIN
  • Saksi ZAINIR di Bidang Usaha Jahit Sepatu dan ternyata saksi ZAINIR hanya membelanjakan Rp 8.400.000 terdapat sisa belanja Rp.1.600.000 yang masih disimpan oleh saksi ZAINIR

 

Jadi, terdapat sisa uang yang masih disimpan oleh saksi ASWAD senilai Rp 130.470.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian saksi ASWAD membelanjakan lagi uang sejumlah Rp 18.850.000 (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Toko Cahaya Kita milik saksi YOEL, sudah termasuk uang yang diambil oleh Saksi IRWAN L sebesar Rp 2.110.000 (Dua Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sehingga terdapat sisa uang senilai Rp 111.620.000 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

 

Kemudian saksi ASWAD membelanjakan uang tersebut ke Toko Matahari milik saksi IRWAN sejumlah Rp 15.184.000  (Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) sudah termasuk uang yang diambil oleh Saksi IRWAN L sebesar Rp.1.072.000 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) hingga tersisa Rp 96.436.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)

 

Pada tanggal 4 Februari 2024 Toko Sumber Alam telah melakukan pengembalian sejumlah Rp 195.320.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi IRWAN L dan saksi ASWAD sehingga saldo akhir terdapat jumlah sebesar Rp 291.756.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI YUSRI bertentangan dengan Keputusan Bupati Nomor 188.45/0537/DINSOS/2023 Tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 5 Juni 2023, pada BAB II Pelaksanaan program Huruf D Mekanisme dan Prosedur.

Nomor 1 tentang Penetapan Sasaran Program.

Huruf E

“Analisis teknis terhadap usulan kegiatan masyarakat dan validasi usulan kegiatan (proposal) secara teknis dan finansial oleh fasilitator desa”

 

Nomor 2 tentang Pengalokasian dana dan penyaluran dana Program Gercep Gaskan Berdaya di Kabupaten Donggala.

Huruf C

“Anggaran yang tidak terserap dan atau tidak tersalurkan pada penerima manfaat maka akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai aturan yang berlaku”

 

Huruf D

“Penyaluran bantuan kepada sasaran program, dapat dilaksanakan apabila dapat menunjukan surat order atau Nota Pesanan yang sudah termasuk pajak dan surat keterangan dari Penyedia Barang/ jasa yang memastikan bahwa yang bersangkutan bersungguh-sungguh untuk membeli barang/jasa sesuai dengan proposal dan nota pesanan tersebut, yang penyalurannya disampaikan langsung kepada calon penerima dengan tidak diwakilkan”

 

Adapun arus kas dari dana GERCEP beserta Pembelanjaan yang dilakukan oleh Terdakwa ANDI YUSRI beserta saksi ASWAD dan saksi IRWAN L pada toko Sumber Alam, Toko Cahaya Kita dan Toko Matahari, Toko Rejeki Kokoh Perkasa

Arus Kas Dana Gercep:

NO

URAIAN

PENGELUARAN

PENERIMAAN

KETERANGAN

1

TOTAL DANA GERCEP UNTUK 133 Orang PENERIMA BANTUAN

 Rp                 -  

 Rp  1.330.000.000

Dana ditarik dari rekening penerima masing-masing untuk kemudian diserahkan oleh pihak Kepala KCP Bank Sulteng di Labean

2

TOKO SUMBER ALAM UJUMBOU

 Rp 741.400.000

 Rp     588.600.000

Dibayarkan secara transfer 15 januari 2024 untuk Belanja Usaha Bid. Pertanian

3

TOKO CAHAYA KITA PALU

 Rp 210.470.000

 Rp     378.130.000

4

TRANSFER KE BUMDES BINA UTAMA

 Rp 378.130.000

 Rp                      -  

Ditransfer pada tanggal 15 Januari 2024

 

1

SALDO REKENING BUMDES BINA UTAMA

 Rp                 -  

 Rp     378.130.000

 

2

TOKO SUMBER ALAM

 Rp          90.000

 Rp     378.040.000

Tanggal 19 Januari 2024 untuk Belanja kekurangan Usaha Bid. Pertanian agar sesuai nota pesanan

3

TOKO REJEKI KOKOH PERKASA (TONDO)

 Rp 217.570.000

 Rp     160.470.000

Tanggal 19 Januari 2024 untuk Belanja Usaha Bid. Industri Rumah Tangga, dll

4

BERIKAN TUNAI KE PAK ASWAD

 Rp 160.470.000

 Rp                      -  

Tanggal 19 Januari 2024

 

1

SALDO TUNAI DI PAK ASWAD

 Rp                 -  

 Rp     160.470.000

 

2

BELANJA USAHA BID. TATA RIAS    (SDR. RAHMAT)

 Rp   10.000.000

 Rp     150.470.000

19 Januari 2024 terdapat sisa belanja Rp.1.400.000,- sama RAHMAT

3

BELANJA USAHA BID. NELAYAN      (SDR. DASWIN)

 Rp   10.000.000

 Rp     140.470.000

19 Januari 2024 terdapat sisa belanja Rp.200.000,- sama DASWIN

4

BELANJA USAHA BID. JAHIT SEPATU (SDR. ZAINIR)

 Rp   10.000.000

 Rp     130.470.000

19 Januari 2024 terdapat sisa belanja Rp.1.600.000,- sama ZAINIR

5

BELANJA USAHA BID. PERTANIAN TOKO CAHAYA KITA

 Rp   18.850.000

 Rp     111.620.000

19 Januari 2024 Belanja Bibit Cabe TUNAI terdapat pengurangan Rp.2.110.000,- sama KADES

6

BELANJA USAHA BID. RUMAH TANGGA TOKO MATAHARI (PASAR INPRES)

 Rp   15.184.000

 Rp       96.436.000

19 Januari 2024 terdapat pengurangan Rp.1.072.000,- sama KADES

7

PENGEMBALIAN TUNAI SISA BELANJA DARI TOKO SUMBER ALAM

 Rp                 -  

 Rp     195.320.000

4 Februari 2024 diterima oleh                                                       KADES DAN ASWAD

8

SALDO AKHIR

 Rp                 -  

 Rp     291.756.000

 

 

            Daftar Belanja pada Toko Sumber Alam

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Mesin Paras

123

unit

    2.300.000

    2.200.000

 282.900.000

  270.600.000

    12.300.000

2

Gramason (Racun Rumput)

411

Botol

       160.000

         85.000

   65.760.000

    34.935.000

    30.825.000

3

Pilar Up (Racun Rumput)

100

Botol

       140.000

         62.500

   14.000.000

      6.250.000

      7.750.000

4

Kresna Up

10

Botol

       160.000

         85.000

     1.600.000

         850.000

         750.000

5

Noxone (Racun Rumput)

20

Botol

       160.000

         65.000

     3.200.000

      1.300.000

      1.900.000

6

Waring Swan

199

Roll

       800.000

       660.000

 159.200.000

  131.340.000

    27.860.000

7

Kawat Duri 3,5 kg

552

Roll

       250.000

         75.000

 138.000.000

    41.400.000

    96.600.000

8

Kayabas

107

Liter

       350.000

       275.000

   37.450.000

    29.425.000

      8.025.000

9

Dangke

205

Bungkus

         50.000

         32.000

   10.250.000

      6.560.000

      3.690.000

10

Skop Cap Mutu

5

Buah

       200.000

         95.000

     1.000.000

         475.000

         525.000

11

Sepatu Laras Ap

5

Pasang

       150.000

       110.000

        750.000

         550.000

         200.000

12

Tabas

3

Botol

       160.000

       125.000

        480.000

         375.000

         105.000

13

Selang Triliun

23

Roll

       250.000

       250.000

     5.750.000

      5.750.000

                   -  

14

Postin

15

Liter

       200.000

       175.000

     3.000.000

      2.625.000

         375.000

15

Puradan puls

12

Bungkus

         50.000

         30.000

        600.000

         360.000

         240.000

16

Pacul

4

Buah

       200.000

         75.000

        800.000

         300.000

         500.000

17

Tandon

5

Buah

    1.050.000

       875.000

     5.250.000

      4.375.000

         875.000

18

Gerobak Arco

10

Buah

       750.000

       690.000

     7.500.000

      6.900.000

         600.000

19

Tenda 5x7

4

Buah

    1.000.000

       450.000

     4.000.000

      1.800.000

      2.200.000

TOTAL

    8.380.000

    6.414.500

 741.490.000

  546.170.000

 

 

       Daftar Belanja pada Toko Cahaya Kita

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

 KETERANGAN

1

Bibit Jagung Pioner

1619

Kg

       130.000

   105.000

     210.470.000

 169.995.000

  40.475.000

 PENGURANGAN HARGA DARI TOKO DISERAHKAN KEPADA KADES

TOTAL

       130.000

   105.000

     210.470.000

 169.995.000

  40.475.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

 KETERANGAN

1

Bibit Cabai Mahameru

372

Bungkus

          50.000

     45.000

       18.600.000

   16.740.000

    1.860.000

 PENGURANGAN HARGA DARI TOKO DISERAHKAN KEPADA KADES

TOTAL

          50.000

     45.000

       18.600.000

   16.740.000

    1.860.000

 

 

       Daftar Belanja pada Toko Matahari                   

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Mesin Pop Ice

1

unit

   1.000.000

   1.000.000

      1.000.000

     1.000.000

                  -  

2

Blender

3

buah

       450.000

      375.000

      1.350.000

     1.125.000

       225.000

3

Kompor 1000 mata

3

buah

       650.000

      600.000

      1.950.000

     1.800.000

       150.000

4

Tabung Gas

3

buah

       225.000

      200.000

         675.000

         600.000

         75.000

5

Kulkas

1

unit

   1.850.000

   1.850.000

      1.850.000

     1.850.000

                  -  

6

Termos Nasi U5A 20tt

2

buah

       220.000

      220.000

         440.000

         440.000

                  -  

7

Kompor 712A Rinai

1

buah

       600.000

      600.000

         600.000

         600.000

                  -  

8

DD Jawa 45

1

buah

       270.000

      270.000

         270.000

         270.000

                  -  

9

Bangku Napolly

10

buah

         45.000

         40.000

         450.000

         400.000

         50.000

10

Rak Piring Master

1

buah

       520.000

      520.000

         520.000

         520.000

                  -  

11

Galon

20

buah

         45.000

         40.000

         900.000

         800.000

       100.000

12

DD 50 Jawa

2

buah

       400.000

      375.000

         800.000

         750.000

         50.000

13

Tutup Galon

5

buah

       125.000

      125.000

         625.000

         625.000

                  -  

14

Gayung Air

16

buah

           7.000

           5.000

         112.000

           80.000

         32.000

15

Loyang 45

17

buah

         45.000

         40.000

         765.000

         680.000

         85.000

16

Ember Tutup 70lt

11

buah

         80.000

         75.000

         880.000

         825.000

         55.000

17

Sendok sayur

13

buah

           4.000

           4.000

            52.000

           52.000

                  -  

18

Keranjang

1

buah

         45.000

         45.000

            45.000

           45.000

                  -  

19

Gilingan Mie

3

unit

       550.000

      550.000

      1.650.000

     1.650.000

                  -  

TOTAL

   7.131.000

   6.934.000

    14.934.000

   14.112.000

 

      

       Daftar Belanja pada Toko Rejeki Kokoh Perkasa

<

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Kunci L Panjang

5

Buah

             155.000

            155.000

                775.000

                 775.000

                        -  

2

Kunci Inggris 8”

5

Buah

               87.500

               87.500

                437.500

                 437.500

                        -  

3

Kunci T 17

5

Buah

               55.000

               55.000

                275.000

                 275.000

                        -  

4

Tang Spi 7” Lurus

5

Buah

               85.000

               85.000

                425.000

                 425.000

                        -  

5

Kunci Y 10-12-14

5

Buah

               47.500

               47.500

                237.500

                 237.500

                        -  

6

Kunci Sok 8-24

5

Set

             475.000

            475.000

             2.375.000

              2.375.000

                        -  

7

Alat Cungkel Ban

10

Buah

               40.000

               40.000

                400.000

                 400.000

                        -  

8

Tang Kombinasi

5

Buah

               77.500

               77.500

                387.500

                 387.500

                        -  

9

Kunci T 8

5

Buah

               40.000

               40.000

                200.000

                 200.000

                        -  

10

Kunci T 10

5

Buah

               40.000

               40.000

                200.000

                 200.000

                        -  

11

Kunci T 12

5

Buah

               40.000

               40.000

                200.000

                 200.000

                        -  

12

Kunci T 14

5

Buah

               40.000

               40.000

                200.000

                 200.000

                        -  

13

Tang Lancip

5

Buah

               77.500

               77.500

                387.500

                 387.500

                        -  

Total

          1.260.000

         1.260.000

             6.500.000

              6.500.000

                        -  

                 
                 

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Pemutus Rantai

5

Set

             200.000

            200.000

             1.000.000

              1.000.000

                        -  

2

Alat Tempel Tubles

5

Set

               40.000

               40.000

                200.000

                 200.000

                        -  

3

Ring Pas 8-32

5

Set

             550.000

            500.000

             2.750.000

              2.500.000

             250.000

4

Obeng B.B

5

Buah

               60.000

               60.000

                300.000

                 300.000

                        -  

Total

             850.000

            800.000

             4.250.000

              4.000.000

             250.000

                 

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Kompresor 0,5H SDP

5

Unit

          4.000.000

         4.000.000

          20.000.000

           16.000.000

         4.000.000

2

Travo Las Lakoni 160 Amper

5

Unit

          2.750.000

         2.650.000

          13.750.000

           13.250.000

             500.000

3

Alat Press Ban Bakar

5

Set

             375.000

            375.000

             1.875.000

              1.875.000

                        -  

4

Skap Bosch

6

Unit

          1.100.000

         1.100.000

             6.600.000

              6.600.000

                        -  

5

Circle Gergaji Kayu

6

Unit

          1.575.000

         1.450.000

             9.450.000

              8.700.000

             750.000

6

Cuter Tehel

6

Unit

          1.300.000

         1.250.000

             7.800.000

              7.500.000

             300.000

7

Roter Modern Besar

6

Unit

          1.525.000

         1.100.000

             9.150.000

              6.600.000

         2.550.000

8

Gerinda Ryu Besar

6

Unit

             900.000

            900.000

             5.400.000

              1.800.000

         3.600.000

9

Gerinda Makita MT90

6

Unit

             600.000

            575.000

             3.600.000

              3.450.000

             150.000

10

Meteran 5m

6

Unit

               45.000

               40.000

                270.000

                 240.000

               30.000

11

Alcon 2”

1

Unit

          1.950.000

         1.950.000

             1.950.000

              1.950.000

                        -  

12

Genset 750 W

1

Unit

          1.750.000

         1.750.000

             1.750.000

              1.750.000

                        -  

13

Bor Bosch 10m

6

Unit

             875.000

            600.000

             5.250.000

              3.600.000

         1.650.000

Total

       18.745.000

       17.740.000

          86.845.000

           73.315.000

       13.530.000

                 

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Blower 3 inci

1

Unit

             675.000

            675.000

                675.000

                 675.000

                        -  

2

Mesin Gilingan Multi

1

Unit

          7.500.000

         7.500.000

             7.500.000

              7.500.000

                        -  

3

Tangki Malaysia

114

Unit

             950.000

            900.000

        108.300.000

         102.600.000

         5.700.000

4

Tangki Jerman

5

Unit

             700.000

            700.000

             3.500.000

              3.500.000

                        -  

Total

          9.825.000

         9.775.000

        119.975.000

         114.275.000

         5.700.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO

JENIS BARANG

JUMLAH

SATUAN

 HARGA SATUAN DI NOTA

 HARGA SATUAN RILL

 TOTAL YANG DIBAYARKAN DLM NOTA

 TOTAL YANG DIBAYARKAN RILL

 SELISIH

1

Mesin Gilingan Kopi Multi

1

Unit

          8.250.000

         7.000.000

             8.250.000

              7.000.000

         1.250.000

Total

          8.250.000

         7.000.000

             8.250.000

              7.000.000

         1.250.000

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya