Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2023/PN Pal Ni Putu Eka Nusantari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2023/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Eka Nusantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Menetapkan Pemohon dan saudara-saudara Pemohon adalah ahli waris dari Alm. I Made Kantun dan Almh. Ni Kadek Armini (orangtua Pemohon).
3.Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama:
   1)I Komang Yudi Adnyana, Lahir di Kasta Buana
     Tanggal 04 Mei 2008
4.Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual tanah
5.Membebankan biaya pemohon kepada Pemohon dan/atau Pengadilan memberikan penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak