Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2025/PN Pal | 1.Abdullah,S.H. 2.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. |
ABDI FAHRIL Alias ABDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-826/P.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa ABDI FAHRIL Alias ABDI Bersama-sama dengan Lk. HUSEIN (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Agen ABA Trans Jalan Raden Saleh Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- ------- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa Bersama Lk HUSEIN dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa melintas di jalan Raden Saleh dan melihat 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A50S warna biru tosca nomor imei : 352043110005612 milik saksi korban MOH. REZHAL KASIM B.L yang berada di Dashboar motor milik saksi korban Setelah itu Lk. HUSEIN menyuruh tedakwa untuk putar balik motor yang dikendaraianya kearah Handphone tersebut dan berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A50S warna biru tosca nomor imei : 352043110005612, setelah berhasil mengambilnya terdakwa dan Lk. HUSEIN melarikan diri namun dikejarn oleh warga yang melihat kejadian tersebut, setelah sampai di jalan Dr. Wahidin terdakwa berhasil diamankan oleh warga sedangkan Lk. HUSEIN pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa yang digunakan untuk mengambil barang milik korban. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A50S warna biru tosca nomor imei : 352043110005612 dibawa ke kantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut ---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban MOH. REZHAL KASIM B.L mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu---------------------------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |