Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal 1.Roi Achinas Ende
2.Lasida
3.Ladolili
4.Sahrun
1.PT. Bahari Utama Raya
2.PT. Multi Nabati Sulawesi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roi Achinas Ende
2Lasida
3Ladolili
4Sahrun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benyamin Sunjaya, S.H.Roi Achinas Ende
2Benyamin Sunjaya, S.H.Lasida
3Benyamin Sunjaya, S.H.Ladolili
4Benyamin Sunjaya, S.H.Sahrun
Tergugat
NoNama
1PT. Bahari Utama Raya
2PT. Multi Nabati Sulawesi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II , putus demi hukum, sejak putusan diucapkan

 

  1. Sebagai akibat Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Para Tergugat maka menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar pesangon sebagai berikut :

 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat I berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :

 

  • Masa Kerja                                                                             : 6 (enam) Tahun  3(tiga)bulan
  • Upah / bulan                                                                         : Rp. 2.343.970,- (dua juta tiga ratu sempat puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah)

 

  • Perhitungan Pesangon 7 (tujuh) Bulan  x 2.343.970   =  Rp.  16.407.790,-
  • Penghargaan Masa Kerja 3 (tiga) Bulan x 2.343.970 =  Rp.   7.031.910,-
  • Penggantian Hak cuti                                                         =  Rp. 1.125.106
  • Upah proses 6 (enam)bulan x 2.343.970                       =  Rp. 14.063.820+
  •  Jumlah                                                                                   =  Rp. 38.628.626

Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat II berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :

 

  • Masa Kerja                                                                             : 6 (enam) Tahun  3(tiga)bulan
  • Upah / bulan                                                                         : Rp. 2.343.970,- (dua juta tiga ratu sempat puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah)

 

  • Perhitungan Pesangon 7 (tujuh) Bulan  x 2.343.970   =  Rp.  16.407.790,-
  • Penghargaan Masa Kerja 3 (tiga) Bulan x 2.343.970 =  Rp.   7.031.910,-
  • Penggantian Hak cuti                                                         =  Rp. 1.125.106
  • Upah proses 6 (enam)bulan x 2.343.970                       =  Rp. 14.063.820+
  •  Jumlah                                                                                   =  Rp. 38.628.626

Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat III berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :

 

  • Masa Kerja                                                                             : 6 (enam) Tahun  3(tiga)bulan
  • Upah / bulan                                                                         : Rp. 2.343.970,- (dua juta tiga ratu sempat puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah)

 

  • Perhitungan Pesangon 7 (tujuh) Bulan  x 2.343.970   =  Rp.  16.407.790,-
  • Penghargaan Masa Kerja 3 (tiga) Bulan x 2.343.970 =  Rp.   7.031.910,-
  • Penggantian Hak cuti                                                         =  Rp. 1.125.106
  • Upah proses 6 (enam)bulan x 2.343.970                       =  Rp. 14.063.820+
  •  Jumlah                                                                                   =  Rp. 38.628.626

Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat IV berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :

 

  • Masa Kerja                                                                             : 2 (dua) Tahun  7(tujuh)bulan
  • Upah / bulan                                                                         : Rp. 2.343.970,- (dua juta tiga ratu sempat puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah)

 

  • Perhitungan Pesangon 3 (tiga) Bulan  x 2.343.970     =  Rp. 7.031.910,-
  • Penggantian Hak cuti                                                         =  Rp. 1.125.106
  • Upah proses 6 (enam)bulan x 2.343.970                       =  Rp. 14.063.820+
  •  Jumlah                                                                                   =  Rp. 22.220.836

Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II yang di mohonkan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksakan lebih dahulu (Uit voerbaarbij vooraad) sekali pun terdapat upaya hukum;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya