Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal | 1.Roi Achinas Ende 2.Lasida 3.Ladolili 4.Sahrun |
1.PT. Bahari Utama Raya 2.PT. Multi Nabati Sulawesi |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Jul. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Jul. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum |
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat I berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :
Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat II berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :
Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat III berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :
Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) maka Penggugat IV berhak menerima hak-hak normative dengan total seluruhnya sebagai berikut :
Jadi, jumlah uang ganti rugi pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 38.628.626 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Ya |