Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2025/PN Pal PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Cq Kantor Cabang Palu Rahma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Cq Kantor Cabang Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Priyatna, SHPT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Cq Kantor Cabang Palu
Tergugat
NoNama
1Rahma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit No. 0002520151025000004 tanggal 13 November 2015, dilegalisasi dihadapan Fahrizal Zubir, S.H, M.Kn. Notaris di Kota Palu, berikut akta-akta accesoirnya untuk fasilitas Kredit Pemilikan Ruko yang terletak di Jalan Poe Bongo Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
3. Menyatakan sah dan berharga atas seluruh Surat Peringatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan Kreditur beritikad baik dan TERGUGAT merupakan Debitur tidak beritikad baik .
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban dan/atau ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT berupa :
a. Kerugian materil terhitung pertanggal 30 Oktober 2025 yang telah TERGUGAT terima adalah total sebesar Rp.1.620.723.922,- (Satu Millyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Atas Perjanjian Kredit No. 0002520151025000004 tanggal 13 November 2015, Nomor rekening Kredit 00025-01-04-000162-8.
Sisa Pokok : Rp    467.489.733,-
Tunggakan Bunga : Rp    420.060.871,-
Tunggakan Denda : Rp    733.173.318,-
Total : Rp 1.620.723.922,-
b. Kerugian immateril berupa rusaknya reputasi dan nama baik PENGGUGAT akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT melalui mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan / atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.01638/Boyaoge tanggal 11 Juni 2015, Surat Ukur No.01284/Boyaoge/2015 tanggal 20 Mei 2015, Luas 108 M2 atas nama Hajjah RAHMA.
9. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan untuk mengosongkan dengan biaya sendiri berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.01638/Boyaoge tanggal 11 Juni 2015, Surat Ukur No.01284/Boyaoge/2015 tanggal 20 Mei 2015, Luas 108 M2 atas nama Hajjah RAHMA.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun terdapat bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT.
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak