Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Pal NAISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama pemohon yang bernama NAISA LENTE LAMATTIRO, dan bernama NAISA, berdasarkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pasport pemohon adalah Satu orang yang sama.
3. Menetapkan bahwa Bulan lahir pemohon yang semula lahir pada tanggal 25 DESEMBER 1970 diganti/diubah menjadi lahir pada tanggal 25 JANUARI 1970 berdasarkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pasport.
4. Mengizinkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta pihak Bank BNI untuk merubah nama dan Bulan lahir Pemohon di berkas BPIH dan SPPH yang semula bernama NAISA LENTE LAMATTIRO, lahir pada tanggal 25 DESEMBER 1970, diubah/diganti menjadi NAISA, lahir pada tanggal 25 JANUARI 1970, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Dan atau Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak