Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
2.ASSTAPURI, S.H
DAFID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1421/P.2.18.4/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
2ASSTAPURI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDS-02/Touna /10/ 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

Nama Lengkap

:

DAFID

Nomor Identitas

:

7209012211880001

Tempat Lahir

:

Wakai

Umur / Tanggal Lahir

:

36 tahun / 22 November 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lembanya, Kec. Una una, Kab. Tojo Una una

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

D1 (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terdakwa

1.

Penangkapan

:

18 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik
     
  • Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una
  • Penuntut Umum
     
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu

:

:

 


:
 

:

20 Juli 2025 s/d 08 Agustus 2025 di Rutan Polres Tojo Una Una

09 Agustus 2025 s/d 17 September 2025 di Rutan Polres Tojo Una Una

 

16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025 di Lapas Kelas IIB Ampana

06 Oktober 2025 s/d 04 November 2025 di Lapas Kelas IIB Ampana

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa DAFID selaku Kaur Keuangan Desa pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Tanjung Pude, Kec. Una Una, Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2017 s.d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pj. Kepala Desa  Nomor : 188.45/25/D-TP tanggal 21 April 2017 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Tanjung Pude, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2); “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa” dan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi

bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf (a) meliputi : a. SiLPA tahun sebelumnya, b. pencairan dana cadangan dan c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, telah melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa DAFID Kaur Kuangan Desa Tanjung Pude selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan sengaja dam melawan hukum telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Annggaran 2021 yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, Pembangunan, pemberdayaan Masyarakat, serta penangulangan bencana, untuk kepentingan pribadi, penggunaan dana desa oleh tersebut mengakibatkan kegiatan-kegiatan fisik maupun non-fisik tidak terlaksana, namun anggarannya telah dicairkan sepenuhnya oleh Terdakwa, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp 362.316.347,03 (Tiga ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ribu Empat Puluh Tujuh rupiah Tiga Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspekto

rat Daerah Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 700.1.2.3/08/RHS/ITDA/IX/2024 tanggal 02 Sempember 2024, perbuatan mana oleh terdakwa DAFID dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : -------------

  • Bahwa Jumlah dana yang dikelola Desa Tanjung Pude Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una TA 2021 yakni :

Tahun 2021 sebesar Rp. 1.090.746.386,-, (satu miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) bersumber dari:

  • Alokasi Dana Desa (ADD)        Rp. 408.890.000,00
  • Dana Desa (DD)                      Rp. 674.895.000,00
  • Bagi hasil pajak retribusi        Rp. 6.961.386,00
  • SILPA 2020                            Rp. 325.244.855,03

 

  • Bahwa peruntukan anggaran yang di terima oleh Desa Tanjung Pude, kec. Una Una  Kab. Tojo Una Una TA 2021  yakni :
  1. Peruntukan anggaran tahun 2021 senilai Rp. 1.090.746.386,- :
  • Bidang penyelengaraan Pemerintah Desa Rp. 418.783.013,55
  • Bidang pelaksanaan pembangunan Desa Rp. 497.395.000,00
  • Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 33.000.000,00
  • Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 62.500.000,00
  • Bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp. 82.000.000,00.

 

  • Bahwa Total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una pada tahun anggaran 2021 yaitu:
    1. Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 436.114.000,-
    2. Dana Desa (DD) sejumlah Rp. 785.727.000,-
    3. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Sejumlah Rp. 8.121.374,- .
  • Bahwa berdasarkan Laporan realisasi, Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una pada tahun anggaran 2021 mendapatkan Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut pada tahun 2021 sebanyak 3 (Tiga) kali tahapan Penyaluran ke Rekening Desa yaitu :
  • Tahap Pertama Sejumlah Rp.311.290.800,-
  • Tahap Kedua Sejumlah Rp.311.290.800,-
  • Tahap Ketiga Sejumlah Rp.163.145.400,-

Total Jumlah Dana Desa yang di Salurkan Ke Rekening Kas Desa Sejumlah Rp. 785.727.000,-

Adapun Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak & Retribusi tiga (3) kali tahapan Penyaluran ke Rekening Desa di tahun 2021 yaitu:

  • Tahap Pertama

     Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-

    • Tahap Ke dua

Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-

    • Tahap Ke tiga

Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-

    • Tahap Ke empat

     Alokasi Dana Desa (ADD) Sejumlah Rp. 109.028.500,-

     Bagi Hasil Pajak & Retribusi Sejumlah Rp. 8.121.374,-

Total Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang di Salurkan Ke Rekening Kas  Desa Sejumlah Rp. 436.114.000,- sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak & Retribusi sebesar Rp 8.121.374,-.

  1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa;
  2. Penghasilan tetap perangkat desa;
  3. BPJS Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa dan Anggota BPD;
  4. Rekening Air;
  5. Spanduk Kantor Desa 1 buah;
  6. Tunjangan BPD;
  7. Atk BPD;
    • Bidang Pelaksana Pembangunan Desa :
  1. Pendidikan keagamaan;
  2. Penyelenggaraan Pos Kesehatan;
  3. Rekening Listrik Posyandu;
  4. Rekening Air posyandu;
  5. PMT Balita Lansia dan Bumil;
  6. AtK sekertariat Satgas Covid 19;
  7. Vitamin Satgas Covid 19;
  8. Snack Petugas Covid 19;
  9. Kegiatan Olah Raga tingkat Desa;
  10. Pembangunan tanggul penahan ombak;
  11. Pemutakhiran data kemiskinan dan profil Desa;
  12. Jamban keluarga 2 buah;
  13. Baliho Transparansi 3 buah;
  14. Laptop 1 unit;
  15. Lampu jalan Desa;
  16. Honor pegawai Sara;
  17. Pupuk Nilam 30 botol;
  18. Biaya Konstribusi pelatihan perangkat Desa;
  19. Peningkatan Kapasitas BPD;
  20. Belanja Emergency;
  21. Selisih belanja bahan bangunan jamban;
  22. Kegiatan Stunting dan pemberian makanan tambahan;
  23. Pembayaran perjalanan Dinas;
    • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :
  1. Honor Pegawai Sara;
    • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
  1. Pupuk Nilam 30 Botol;
  2. Biaya Kontribusi pelatihan perangkat Desa;
  3. Peningkatan Kapasitas BPD;
  4. Perjalanan Dinas perangkat Desa;
  5. Pajak yang belum di setor;
    • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa :
  1. Belanja Emergency;
  • Bahwa jumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una pada tahun anggaran 2021 telah disalurkan secara keseluruhan namun sebagian belum terlaksana dan tidak dikerjakan.
  • Bahwa terdakwa DAFID selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Tanjung Pude dalam melaksanakan kegiatannya telah melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya oleh Terdakwa DAFID Dimana dalam daftar realisasi register kwitansi SISKAUDES APBDes tahun anggaran 2021 tidak adanya terealisasi Belanja dan pembayaran terhadap beberapa kegiatan namun tidak ada juga saldo tunai, yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA sehingga didapatkan kondisi bahwa Anggaran Desa digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 325.244.855,03 terdiri dari:
  1. Anggaran Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa sebesar Rp 33.000.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp. 30.500.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 2.500.000,-
  2. Anggaran penghasilan tetap Perangkat Desa sebesar Rp. 288.600.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp. 256.750.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 31.850.000,-
  3. Anggaran BPJS Jaminan Ketenagakerjaan perangkat Desa dan Anggota BPD sebesar Rp. 2.250.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  4. Anggaran Rekening Air sebesar Rp. 420.000,- pada tanggal 09 Juni 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp. 210.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp. 210.000,-
  5. Anggaran Spanduk Kantor Desa 1 buah Besar sebesar Rp.119.597,03 tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  6. Anggaran tunjangan BPD sebesar Rp.67.800.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.57.459.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.10.350.000,-
  7. Anggaran ATK BPD sebesar Rp.630.000,- tidak diralisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  8. Anggaran Pendidikan Keagamaan bagi Masyarakat (Halal bi halal) sebesar Rp.10.300.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  9. Anggaran Penyelenggaraan Pos Kesehatan sebesar Rp.485.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  10. Anggaran Pembayaran Pulsa Listrik pada Gedung Posyandu Desa Tanjung Pude sebesar Rp.1.000.000,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.800.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.200.000,-
  11. Anggaran Pembayaran Air pada Gedung Posyandu Desa Tanjung Pude sebesar Rp.420.000,- pada tanggal 09 Juni 2021  telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar  Rp.393.506,-, sehingga terdapat SilPA sebesar  Rp.26.494,-
  12. Anggaran PMT Balita Lansia dan Bumil sebesar Rp.23.170.000,- telah direalisasikan sebesar Rp.12.828.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.10.342.000,-
  13. Anggaran ATK secretariat SATGAS COVID-19 di Desa Tanjung Pude sebesar Rp.3.920.000,- pada tanggal 19 Juli 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.695.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.3.225.000,-
  14. Anggaran Vitamin SATGAS COVID-19 di Desa Tanjung Pude sebesar Rp.3.920.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  15. Anggaran Snack petugas COVID-19 di Desa Tanjung Pude sebesar Rp.500.000,- tidak diralisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  16. Anggaran Kegiatan Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp.14.850.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  17. Anggaran Pembangunan Tanggul Penahan Ombak sebesar Rp.149.177.670,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.9.124.350,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.140.053.320,-
  18. Anggaran ATK Pemutakhiran data Kemiskinan dan Profil Desa sebesar Rp.48.752.330,- telah direalisasikan sebesar Rp.31.748.886,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.003.444,-
  19. Anggaran Jamban Keluarga sebesar Rp.35.000.000,-telah direalisasikan sebesar Rp.25.000.000, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.10.000.000,-
  20. Anggaran Baliho trsanparansi sebesar Rp.3.300.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  21. Anggaran 1 Unit Laptop sebesar Rp.10.200.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  22. Anggaran Lampu Jalan Desa sebesai Rp.18.000.000 tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  23. Anggaran Honor pegawai Sara’ Desa Tanjung Pude sebesar Rp.33.000.000,- pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.29.200.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.3.800.000,-
  24. Anggaran pupuk Nilam 30 Botol sebesar Rp.7.500.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  25. Anggara biaya Kontribusi Pelatihan Kepala Desa sebesar Rp.4.500.000,- tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  26. Anggaran Biaya kontribusi Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp.4.000.000,-  tidak direalisasikan, sehingga dicatat sebagai SilPA
  27. Anggaran Peningkatan Kapasitas BPD Desa Tanjung Pude sebesar Rp.9.300.000,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.6.200.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.3.100.000,-
  28. Emergency sebesar Rp.10.000.000,-telah direalisasikan sebesar Rp.4.000.000,-, sehingga terdapat SilPA sebesar Rp.6.000.000,-
  29. Anggaran Belanja Bantuan Langsung Tunai tahun 2021 sebesar Rp.72.000.000,- telah direalisasikan sesuai register kwitansi sebesar Rp.66.000.000,-, sehingga terdapat Sil+PA sebesar Rp.5.400.000,-

Hal ini merupakan tanggungjawab Bendahara Desa Terdakwa DAFID yang telah menggunakan sisa anggaran/SilPA untuk kepentingan pribadi senilai Rp.325.244.855,03

  • Bahwa pada tahun 2021 Desa Tanjung Pude memperoleh anggaran dan Realisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1.090.746.386 (satu miliar Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah) dengan uraian sebagai berikut:

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

REALISASI (Rp)

LEBIH/KURANG (Rp)

1

2

3

4

PENDAPATAN

 

 

 

Pendapatan Transfer

1,087,958,390.00

1,087,958,390.00

0.00

Dana Desa

674,895,000.00

674,895,000.00

0.00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

6,961,386.00

6,961,386.00

0.00

Alokasi Dana Desa

406, 102,004.00

406,102,004.00

0.00

Pendapatan Lain-lain

488,611.00

488,611.00

0.00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

0.00

0.00

0.00

Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

0.00

0.00

0.00

Bunga Bank

488,611.00

488,611.00

0.00

JUMLAH PENDAPATAN

1,088,447,001.00

1,088,447,001.00

0.00

BELANJA

 

 

 

Bidang penyelenggraan Pemerintah Desa

418,783,013.55

371,054,502.00

47,728,511.55

Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan

407, 133,013.55

359,404,502.00

47,728,511.55

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

33,000,000.00

30,500,000.00

2,500,000.00

Belanja Pegawai

33,000,000.00

30,500,000.00

2,500,000.00

Penghailan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

33,000,000.00

30,500,000.00

2,500,000.00

Penghasilan Tetap Kepala Desa

21,000,000.00

18,500,000.00

2,500,000.00

Tunjangan Kepala Desa

12,000,000.00

12,000,000.00

0.00

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

288,600,000.00

256,750,000.00

31,850,000.00

Belanja Pegawai

288,600,000.00

256,750,000.00

31,850,000.00

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

288, 600,000.00

256,750,000.00

31,850,000.00

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

288,600,000.00

256,750,000.00

31,850,000.00

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

4,737,996.00

2,487,996.00

2,250,000.00

Belanja Pegawai

4,737,996.00

2,487,996.00

2,250,000.00

Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa

4,737,996.00

2,487,996.00

2,250,000.00

Jaminan Kesehatan Perangkat Desa

2,487,996.00

2,487,996.00

0.00

Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa

2,250,000.00

0.00

2,250,000.00|

Penyedian Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan

12,365,017.55

12,216,506.00

148,511.55

Belanja Barang dan Jasa

12,365,017.55

12,218,926.52

146,091.03

Belanja Barang Perlengkapan

4,443,903.55

4,324,306.52

119,597.03

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

2,824,306.52

2,824,306.52

0.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

1,500,000.00

1,500,000.00

0.00

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

119,597.03

0.00

119,597.03

Belanja Perjalanan Dinas

6,200,000.00

6,200, 000.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota

6,200,000.00

6,200,000.00

0.00

Belanja Operasional Perkantoran lainnya

1,721,114.00

1,694, 620.00

26,494.00

Penyediaan Tunjangan BPD

1,301, 114.00

1,301,114.00

0.00

Belanja Pegawai

420,000.00

393,506.00

26,494.00

Tunjangan BPD

0.00

0.00

0.00

Tunjangan Kedudukan BPD

67,800,000.00

57,450,000.00

10,350,000.00

Penyedia Operasional BPD

67,800,000.00

57,450,000.00

10,350,000.00

Belanja Barang dan Jasa

630,000.00

0.00

630,000.00

Belanja Barang dan Perlengkapan

630,000.00

0.00

630,000.00

Belanja Alat tulis kantor dan benda Pos

630,000.00

0.00

630,000.00

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

0.00

0.00

0.00

Belanja Barang dan Jasa

0.00

0.00

0.00

Belanja jasa Honorarium

0.00

0.00

0.00

Belanja jasa Honorarium/insentif Pelayanan Desa

0.00

0.00

0.00

Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan

11,650,000.00

11,650,000.00

0.00

Dukungan Pelaksanaa & Sosialisasi Pilkades, Penyaringan, dan Penjaringan Perangkat Desa

11.650,000.00

11,650,000.00|

0.00

Belanja Barang dan Jasa

11,650,000.00

11,650,000.00

0.00

Belanja Barang Perlengkapan

5,100,000.00

5,100,000.00

0.00

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

410,000.00

410,000.00

0.00

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

1,090,000.00

1,090,000.00

0.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

1,800,000.00

1,800,000.00

0.00

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

300.000.00

300,000.00

0.00

Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut

1,500,000.00

1,500,000.00

0.00

Belanja Jasa Honoranium

5,000, 000.00

5,000,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

4,350,000.00

4,350,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber

650,000.00

650,000.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas

1,550,000.00

1,550,000.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

1,550,000.00

1.550,000.00

0.00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

497,395,000.00

254,167,716.00

243.227.284.00

Sub Bidang Pendidikan

10,300,000.00

0.00

10,300,000.00

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat

10,300,000.00

0.00

10,300,000.00

Belanja Barang dan Jasa

10,300,000.00

0.00

10,300,000.00

Belanja Barang Perlengkapan

5,600,000.00

0.00

5,600,000.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

4,500,000.00

0,00

4,500,000.00

Belanja Bahan Material

500,000.00

0.00

500,000.00

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

600,000.00

0.00

600,000.00

Belanja Jasa Honorarium

4,700,000.00

0.00

4,700,000.00

Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

3,600,000.00

0.00

3,600,000.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber

500,000.00

0.00

500,000.00

Belanja Jasa Honorarium Petugas

600,000.00

0.00

600,000.00

Sub Bidang Kesehatan

152,415,000.00

118,051,180.00

34,363,820.00

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb)

47,405,000.00

46,510,000.00

895,000.00l

Belanja Barang dan Jasa

42,405,000.00

41,510,000.00

895,000.00

Belanja Barang Perlengkapan

10,985,000.00

10,500,000.00

485,000.00|

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

185,000.00

0.00

185,000.00

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

300,000.00

0.00

300,000.00/

Belanja Bahan Obat-obatan

10,500,000.00

10,500,000.00|

0.00

Belanja Jasa Honorarium

30,000,000.00

30,000,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber

30,000,000.00

30.000,000.00

0.00

Belanja Operasional Perkantoran

1,420,000.00

1,010,000.00

410,000.00

Belanja Jasa Langganan Listrik

1,000,000.00

800.000.00

200,000.00

Belanja Jasa Langganan Air Bersih

420,000.00

210,000.00

210,000.00

Belanja Modal

5,000,000.00

5,000,000.00

0.00

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

5,000,000.00

5,000, 000.00

0.00

Belanja Modal Peralatan Alat Ukur

5,000,000.00

5,000,000.00

0.00

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)

56,170,000.00|

45,828,000.00

10,342,000.00

Belanja Barang dan Jasa

56,170,000.00

45,828,000.00

10,342,000.00

Belanja Barang Perlengkapan

23,170,000.00

12,828,000.00

10,342,000.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

23,170,000.00

12,828,000.00

10,342,000.00

Belanja Jasa Honorarium

33,000,000.00

33,000,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahii/Profesi/Konsultar/Narasumber

33,000,000.00

33,000,000.00

0.00

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

33,990,000.00

25,715,000.00

8,275,000.00

Belanja Barang dan Jasa

33,990,000.00

25.715.000.00

8,275,000.00

Belanja Barang Pertengkapan

12,390,000.00

4,115,000.00

8,275,000.00

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

3,920,000.00

695.000.00

3,225,000.00

Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan

2,220,000.00

2,220,000.00

0.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

500,000.00

0.00

500,000.00

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

1,200,000.00

1,200,000.00

0.00

Belarja Bahan Obat-obatan

4,550,000.00

0.00

4,550,000.00

Belanja Jasa Honorarium

21,600,000.00

21,600,000.00

0.00

Belarja Jasa Honorarium Petugas

21,600,000.00

21,600,000.00

0.00

Pembinaan dan Pengavasan Upaya Kesehalan Tradsional

14,850,000.00

0.00

14,850,000.00

Belanja Barang dan Jasa

14,850,000.00

0.00

14,850,000.00

Belanje Barang Periengk apan

2,950,000.00

0.00

2,950,000.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

2,650,000.00

0.00

2,650,000.00

Belarja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

300,000.00

0.00

300,000.00

Belanja Jasa Honorarium

5,100,000.00

0.00

5,100,000.00

Belarja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

3,600,000.00

0.00

3,600,000.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga All/Profesi/Konsulla/Naras umber

1,500,000.00|

0.00

1,500,000.00

Belanja Barang dan Jasa yang Diseranken kepada Masyarakat

6,800,000.00

0.00

6,800,000.00

Belanja Bahan Periengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat

6,800,000.00

0.00

6,800,000.00

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

247,180,000.00

90,123,236.00

157,056,764.00

Pembangunar/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selok an di)

149,177,670.00

9,124,350.00

140,053,320.00

Belanja Barang dan Jasa

19,648,670.00

9,124,350.00

10,524,320.00

Belanja Barang Perlengkapan

724,320.00

0.00

724,320.00

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

574,320.00

0.00

574,320.00

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

150,000.00

0.00

150,000.00

Belanja Jasa Honorarium

12,724,350.00

9,124,350.00

3,600,000.00

Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

3,600,000.00

0.00

3,600,000.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber

9,124,350.00

9,124,350.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas

6,200,000.00

0.00

6,200,000.00

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

6,200,000.00

0.00

6,200,000.00

Belanja Modal

129,529,000.00

0.00

129,529,000.00

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman

129,529,000.00

0.00

129,529,000.00

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga Kerja

29,250,000.00

0.00

29,250,000.00

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material

100,279,000.00

0.00

100,279,000.00

Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa (Dipilih)

48,752,330.00

31,748,886.00

17,003,444.00

Belanja Barang dan Jasa

48,752,330.00

31,748,886.00

17,003,444.00

Belanja Barang Perlengkapan

7,660,000.00

4,358,886.00

3,301,114.00

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

960,000.00

960,000.00

0.00l

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

1,950,000.00

1,950,000.00

0.00l

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

4,750,000.00

1,448,886.00

3,301, 114.00

Belanja Jasa Honorarium

16,150,000.00

2,450,000.00

13,700,000.00

Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat Desa/Pembantu Tugas Umum Desa/Operator

12,000,000.00

0.00

12,000,000.00

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber

2,450,000.00

2,450,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium Petugas

1,700,000.00

0.00

1,700,000.00

Belanja Perjalanan Dinas

24,250,000.00

24,250,000.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota

24,250,000.00

24,250,000.00

0.00

Belanja Operasional Perkantoran

692,330.00

690,000.00

2,330.00

Belanja Jasa Langganan Internet

692,330.00

690,000.00

2,330.000

Penyusunan Dokumen perencanaan Tata Ruang Desa

49,250,000.00

49,250,000.00

0.00l

Belanja Barang dan Jasa

49,250,000.00

49,250,000.00

0.00

Belanja barang Perlengkapan

6,950,000.00

6,950,000.00

0.00

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

3,050,000.00

3,050,000.00|

0.00

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

3,900,000.00

3,900,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium

14,400,000.00

14,400,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium dan Tim Pelaksana Kegiatan

2,400,000.00

2,400,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat Desa/Pembantu Tugas Umum Desa/Operator

12.000,000.00

12,000,000.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas

27,900, 000.00

27,900,000.00

0.00

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

27,900,000.00

27,900,000.00

0.00

Sub Bidang Kawasan Pemukiman

41,000,000.00

31,000,000.00

10,000,000.00

Pameliharaan Faslitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan,

6,000,000.00

6,000,000.00

0.00

Belanja Barang dan Jasa

6,000,000.00

6,000,000.00

0.00

Belanja Jasa Honorarium

6,000,000.00

6,000,000.00

0.00

Belarja Jasa Honorarium Petugas

6,000,000.00

6,000,000.00

0.00

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dil (Dipilih)

35,000,000.00

25,000,000.00/

10,000,000.00

Belanja Barang dan Jasa

35,000,000.00

25,000,000.00

10,000,000.00

Belanja Berang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

35,000,000.00

25,000,000.00

10,000,000.00

Belanja Bantuan Bangunan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat

35,000,000.00

25.000.000.00

10,000,000.00

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan

28,500,000.00

15,000,000.00

13,500,000.00

Penyelenggaraan Informasi Pubik Desa (Poster, Baliho DIl)

3,300,000.00

0.00

3,300,000.00

Belanja Barang dan Jasa

3,300,000.00

0.00

3,300,000.00

Belanja Barang Periengkapan

3,300,000.00

0.00

3,300,000.00

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

3,300,000.00

0.00

3,300,000.00

Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

25,200,000.00

15,000,000.00

10,200,000.00

Belanja Barang dan Jasa

15,000,000.00

15,000,000.00

0.00

Belanja Operasional Perkantoran

15,000,000.00

15,000,000.00

0.00

Belanja Jasa Langganan Intemet

15,000,000.00

15,000,000.00

0.00

Belanja Modal

10,200,000.00

0.00

10,200,000.00

Belanja Modal Pengedaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat

10,200,000.00

0.00

10,200,000.00

Belanja Modal Peralatan Komputer

10,200,000.00

0,00

10,200,000.00

Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral

18,000,000.00

0.00

18,000,000.00

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Altematif Desa

18,000,000.00

0.00

18,000,000.00

Belanja Modal

18,000,000.00

0.00

18,000,000.00

Belanja Modal Jaringan/Instalasi

18,000,000.00

0.00

18,000,000.00

Belanja Modal Jaringar/Instalasi - Bahan Baku/Material

18,000,000.00

0.00

18,000,000.00

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

33,000,000.00

29,200,000.00

3,800,000.00

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

33,000,000.00

29,200,000.00

3,800,000.00

Insentif Penelenggaraan Keagamaan (Pegawai Syarah, Petugas Gereja, Petugas Pura DLL)

33,000,000.00

29,200,000.00

3,800,000.00

Belanja Barang dan Jasa

33,000,000.00

29,200,000.00

3,800,000.00

Belanja Jasa Honorarium

33,000,000.00

29,200,000.00

3,800,000.00

Belanja Jasa Honorarium Petugas

33,000,000.00

29,200,000.00

3,800,000.00

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

62,500,000.00

43,400,000.00

19,100,000.00

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

7,500,000.00

0.00

7,500.000.00

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produks/pengelolaan/pengilingan)

7,500,000.00

0.00

7,500,000.00

Belanja Barang dan Jasa

7,500,000.00

0.00

7,500,000.00

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat

7,500,000.00|

0.00

7,500,000.00

Belarja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat

7,500,000.00

0.00

7,500,000.00

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

55,000,000.00

43,400,000.00

11,600.000.00

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

18,450,000.00

13,950,000.00

4,500,000.00

Belanja Barang dan Jasa

18,450,000.00

13,950,000.00

4,500,000.00

Belanja Perjalanan Dinas

18,450,000.00

13,950,000.00

4,500,000.00

Belarja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

13,950,000.00

13,950,000.00

0.00

Belarja Kursus Pelatihan

4,500,000.00

0.00

4,500,000.00

Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa

27,250,000.00

23,250,000.00

4,000,000.00

Belanja Barang dan Jasa

27,250,000.00

23,250,000.00

4,000,000.00

Belanja Perjalanan Dinas

27,250,000.00

23.250.000.00

4,000,000.00

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

23.250,000.00

23.250,000.00

0.00

Belanja Kursus Pelatihan

4,000,000.00

0.00

4,000,000.00

Peningkatan Kapasitas BPD

9,300,000.00

6,200,000.00

3,100,000.00

Belanja Barang dan Jasa

9,300,000.00

6,200,000.00

3,100,000.00

Belanja Perjalanan Dinas

9,300, 000.00

6, 200,000.00

3,100,000.00

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota

9,300,000.00

6,200,000.00

3,100,000.00

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

82,000,000.00

70,600,000.00

11,400,000.00

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

0.00

0.00

0.00

Penanggulanan Bencana

0.00

0.00

0.00

Belanja Tidak Terduga

0.00

0.00

0.00

Belanja Tidak Terduga

0.00

0.00

0.00

Belanja Tidak Terduga

0.00

0.00

0.00

Sub Bidang Keadaan Darurat

10,000,000.00

4,000,000.00

6,000,000.00

Penanganan Keadaan Darurat

10,000,000.00

4,000,000.00

6,000,000.00

Belanja Tidak Terduga

10,000,000.00

4,000,000.00

6,000,000.00

Belanja Tidak Terduga

10,000,000.00

4,000,000.00

6,000,000.00

Belanja Tidak Terduga

10,000,000.00

4,000,000.00

6,000,000.00

Sub Bidang Keadaan Mendesak

72,000,000.00

66,600,000.00

5,400,000.00

Penanganan Keadaan Mendesak

72,000,000.00

66,600,000.00

5,400,000.00

Belanja Tidak Terduga

72,000,000.00

66,600,000.00

5,400,000.00

Belanja Tidak Terduga

72,000,000.00

66,600,000.00

5,400,000.00

Belanja Tidak Terduga

72,000,000.00

66,600,000.00

5,400,000.00

JUMLAH BELANJA

1,093,678,013.55

768,422,218.00

325,255,795.55

SURPLUS / (DEFISIT)

(5,231,012.55)

320,024,783.00

(325,255,795.55)

PEMBIAYAAN

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

2,931,627.55

2,931,627.55

0.00

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya ADD JUMLAH PEMBIAYAAN

2,931,627.55

2,931,627.55

0.00

SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN

2,931,627.55

2,931,627.55

0.00

Belanja Barang dan Jasa

(2,299,385.00)

322,956,410.55

(325,255,795.55)

 

  • Bahwa Realisasi penerimaan APBDesa Tahun Anggaran 2021 terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
      1. BELANJA
        • Realisasi penerimaan dan pengeluaran :
          • Jumlah penerimaan 
Pihak Dipublikasikan Ya