Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Pal 1.Rhenita Tuna, S.H.
2.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
WISNU ADJIE Alias WISNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1082/P.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
2RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU ADJIE Alias WISNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa WISNU ADJIE Alias WISNU, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wita dan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di warung coto makassar DG nompo jalan tanjung manimbaya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan bertempat di Jalan Langsat No. 07 Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan  beberapa perbuatan terdakwa  tersebut  yang  harus di pandang   sebagai  perbuatan yang  berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok  yang sejenis,  maka  dijatuhkan  hanya  satu pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 16.00 wita terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam milik temannya hendak membeli coto makassar di warung Coto Makassar DG. Nompo di jalan Manimbaya milik saksi korban TIARA CHANTIKA PERMATASARI Alias TIARA setelah memesan makanan selanjutnya terdakwa duduk dikursi sambil menunggu pesanannya, saat sedang menunggu pesanan terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone IPHONE XR warna Biru No. Imei: 837255 diatas meja kasir milik saksi korban TIARA CHANTIKA PERMATASARI Alias TIARA sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati meja kasir tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone IPHONE XR warna Biru No. Imei: 837255 tanpa sepengetahuan saksi korban TIARA CHANTIKA PERMATASARI Alias TIARA yang sedang membuat pesanan terdakwa, kemudian setelah pesananannya selesai terdakwa pergi dari warung milik korban tersebut dengan membawa 1 (satu) unit Handphone IPHONE XR warna Biru No. Imei: 837255 milik saksi korban TIARA CHANTIKA PERMATASARI Alias TIARA ke rumah terdakwa untuk terdakwa gunakan sendiri.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa mengendarai sepeda motor  Honda Genio warna hitam pergi ke warung bakso bakar milik saksi korban WARDAH ARIFIN di Jalan Langsat No. 07 Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu untuk membeli bakso bakar saat tiba diwarung tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru laut nomor imei 1869065068564676 imei 2 : 1869065068564668 diatas meja makan milik saksi korban WARDAH ARIFIN, selanjutnya terdakwa memesan bakso bakar dan terdakwa langsung mendekati meja makan tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru laut nomor imei 1869065068564676 imei 2 : 1869065068564668 tanpa sepengetahuan saksi korban WARDAH ARIFIN yang sedang membuat pesanan terdakwa, kemudian setelah pesananannya selesai terdakwa pergi dari warung milik korban tersebut dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru laut nomor imei 1869065068564676 imei 2 : 1869065068564668 milik saksi korban WARDAH ARIFIN ke rumah terdakwa untuk terdakwa gunakan sendiri
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi TIARA CHANTIKA PERMATASARI Alias TIARA dan saksi WARDAH ARIFIN, anggota satreskrim Polresta Palu yakni saksi MOH. RINTO dan MOH. RUSDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan selanjutnya dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TIARA CHANTIKA PERMATASARI Alias TIARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.899.000,- (Empat juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan saksi korban WARDAH ARIFIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya