Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Pal HAERA L TANIGAU 1.MULIATI
2.FITRIANI USMAN
3.MOH. SOFYAN USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Sabtu, 26 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAERA L TANIGAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul MuinHAERA L TANIGAU
Tergugat
NoNama
1MULIATI
2FITRIANI USMAN
3MOH. SOFYAN USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah sita jaminan atas tanah terperkara atau tanah objek sengketa tersebut;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa harta hibah berupa sebidang tanah yang diberikan almarhumah DEI NETE kepada penggugat dengan nomor akta hibah No. 35/21/XXI/T.79 Tertanggal 31 Desember 1979 dengan ukuran panjang kurang lebih 38 meter, lebar kurang lebih 9,5 meter dengan luas kurang lebih 361 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan Kimmaja
Sebelah Timur : tanah USMAN MADILU
Sebelah selatan : tanah TIONG
Sebelah barat : tanah AHMAD MUSTAPA
Tanah objek sengketa tersebut diatas adalah sah tanah hak milik PENGGUGAT.
5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan harta hibah berupa sebidang tanah tersebut beserta surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut kepada penggugat dan segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong, serta apapun yang ada di atasnya sebagai bentuk ganti rugi, dikembalikan/diserahkan kepada Penggugat, tanpa syarat apapun juga sejak putusan di ucapkan;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak