INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2025/PN Pal | HAERA L TANIGAU | 1.MULIATI 2.FITRIANI USMAN 3.MOH. SOFYAN USMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 26 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah sita jaminan atas tanah terperkara atau tanah objek sengketa tersebut;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa harta hibah berupa sebidang tanah yang diberikan almarhumah DEI NETE kepada penggugat dengan nomor akta hibah No. 35/21/XXI/T.79 Tertanggal 31 Desember 1979 dengan ukuran panjang kurang lebih 38 meter, lebar kurang lebih 9,5 meter dengan luas kurang lebih 361 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan Kimmaja
Sebelah Timur : tanah USMAN MADILU
Sebelah selatan : tanah TIONG
Sebelah barat : tanah AHMAD MUSTAPA
Tanah objek sengketa tersebut diatas adalah sah tanah hak milik PENGGUGAT.
5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan harta hibah berupa sebidang tanah tersebut beserta surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut kepada penggugat dan segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong, serta apapun yang ada di atasnya sebagai bentuk ganti rugi, dikembalikan/diserahkan kepada Penggugat, tanpa syarat apapun juga sejak putusan di ucapkan;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |