Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Permohonan Eksekusi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dimohonkan oleh TERBANTAH dan/atau Pemohon Eksekusi adalah tidak bisa dijalankan (Non Executabel), dikarenakan atas Objek Eksekusi keberadaannya ataupun Penguasaannya adalah bukan ada pada PARA PEMBANTAH dan/atau Termohon Eksekusi;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Permohonan Eksekusi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dimohonkan oleh dimohonkan oleh TERBANTAH dan/atau Pemohon Eksekusi adalah tidak bisa dijalankan (Non Executabel). Oleh sebab Amar Putusan pada perkara Nomor : 94/ PDT.G/ 2017/ PN Pal tanggal 27 November 2017 Pengadilan Negeri Palu, secara Jelas dan Nyata telah mengandung ULTRA PETITA (Ultra Petitum Partium), yang tidak mungkin untuk dilaksanakan, dan karenanya demi hukum harus dinyatakan CACAT (Invalid);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Permohonan Eksekusi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dimohonkan oleh TERBANTAH dan/atau Pemohon Eksekusi adalah tidak bisa dijalankan (Non Executabel), dikarenakan atas Objek Eksekusi yang dimohonkan eksekusi secara nyata TIDAK JELAS BATAS - BATASNYA;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 7/ Pen.Aan.Pdt.Eks.Pts/ 2019/ PN Pal tertanggal 4 september 2019, serta putusan perkara Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Nomor : 4/ PDT/ 2018/ PT PAL tertanggal 23 Maret 2018, Jo. putusan perkara Pengadilan Negeri Klas 1 A Palu Nomor : 94/ PDT.G/ 2017/ PN Pal tertanggal 27 November 2017, yang dimohonkan eksekusi oleh TERBANTAH dan/atau Pemohon Eksekusi adalah BATAL, dikarenakan mendasarkan pada Putusan Pengadilan yang Cacat (Invalid);
- Menyatakan menurut Hukum, dikarenakan Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 7/ Pen.Aan.Pdt.Eks.Pts/ 2019/ PN Pal tertanggal 4 September 2019 dinyatakan BATAL, maka permohonan eksekusi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan perkara Pengadilan Negeri Klas 1 A Palu Nomor : 94/ PDT.G/ 2017/ PN Pal tertanggal 27 November 2017 yang dimohonkan eksekusi, adalah Tidak Bisa Dijalankan (Non Executabel);
- Menghukum TERBANTAH dan/atau Pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas adanya perkara ini;
A T A U
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Palu cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |