Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2025/PN Pal 1.Agus, SH MH
2.Endang Dwi Astuti, S,H.
1.YUDI PRADITYA alias YUDI
2.FIKRI
3.ABDUL HAKIM alias HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2039 /P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agus, SH MH
2Endang Dwi Astuti, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI PRADITYA alias YUDI[Penahanan]
2FIKRI[Penahanan]
3ABDUL HAKIM alias HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PALU

Jl. Prof. M. Yamin No.97, PALU

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-31

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Registrasi Perkara :  PDM- 113 /PL/Eoh.2/07/2025

 

M-           / PL/    /2023                                                                                                                                                                             

  1. Identitas Para Terdakwa
  1. Nama lengkap                                  :  YUDI PRADITYA alias YUDI

Nomor Identitas : KTP                     :  -

Tempat lahir                                     :  Lambunu

Umur/tanggal lahir                            :  22 tahun 8 bulan / 25 September 2002

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                           :  Indonesia

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

 Tempat tinggal                                : Jalan Daeng Pawindu RT/RW 001/003 Kelurahan

Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a                                          :  Islam

Pekerjaan                                         :  Pelajar/Mahasiswa

            Pendidikan                                       :  SMK (Tamat)

 

  1. Nama lengkap                                  :  FIKRI

Nomor Identitas : KTP                     :  -

Tempat lahir                                     :  Lambunu

Umur/tanggal lahir                            :  23 tahun 4 bulan / 12 Januari 2002

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                           :  Indonesia

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

 Tempat tinggal                                : Jalan G. Gawalise RT/RW 003/002 Kelurahan Duyu,

Kecamatan Tatanga, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah

 A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                       :  SMK (tamat)

 

  1. Nama lengkap                                  :  ABDUL HAKIM alias HAKIM

Nomor Identitas : KTP                     :  -

Tempat lahir                                     :  Palu

Umur/tanggal lahir                            :  22 tahun 5 bulan / 13 Desember 2002

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                           :  Indonesia

Jenis kelamin                                   :  Perempuan

 Tempat tinggal                                : Desa Sakita Kecamatan Bungku Kabupaten

Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah

 A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                       :  SMA (tamat)

 

                                                                    

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa
  • Terdakwa YUDI PRADITYA
  1. Penangkapan              : Sejak Tanggal 25 Mei 2025  sampai dengan 26 Mei 2025

Perpanjangan              : -

  1. Penahanan

 

  • Terdakwa II FIKRI
  1. Penangkapan            : Sejak Tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan 26 Mei 2025 

Perpanjangan            : -

  1. Penahanan
  • Penyidik                : Sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 14 Juni 2025
  • Perpanjangan PU : Sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan 24 Juli 2025
  • Penuntut Umum    : Sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025

 

  • Terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM
  1. Penangkapan      : Sejak Tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan 26 Mei 2025  Perpanjangan            :  -
  2. Penahanan
  • Penyidik                : Sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 14 Juni 2025
  • Perpanjangan PU : Sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan 24 Juli 2025
  • Penuntut Umum    : Sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025

 

  1. Dakwaan

     ----------Bahwa terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI dengan terdakwa II FIKRI dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lorong Ikan Mas, Jalan S. Parman Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak telah mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa I YUDI PRADITYA  alias YUDI dengan terdakwa II FIKRI dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/120/IV/2025/SPKT-III/SEKTOR MANTIKULORE pada tanggal 30 April 2025, berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan penyelidikan, sehingga petugas Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mendapat informasi bahwa keberadaan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) Merk Yamaha Fino Sporty warna putih, No Pol. DN 3804 VX, Nomor rangka : MH31YD008FJ191439, Nomor Mesin : 1YD191445 tersebut telah dikuasai oleh terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI;
  • Bahwa setelah diselidiki lebih lanjut oleh petugas Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, jika keberadaan 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) Merk Yamaha Fino Sporty warna putih, No Pol. DN 3804 VX, Nomor rangka : MH31YD008FJ191439, Nomor Mesin : 1YD191445 tersebut telah dikuasai oleh terdakwa I YUDI PRADITYA sehingga ditemukan yang melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) Merk Yamaha Fino Sporty warna putih, No Pol. DN 3804 VX, Nomor rangka : MH31YD008FJ191439, Nomor Mesin : 1YD191445 adalah terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI dengan terdakwa II FIKRI alias IKI dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM dan dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di Warung Nasi Kuning Hot di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu serta dilakukan interogasi guna proses lebih lanjut terhadap terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI dengan terdakwa II FIKRI dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM;
  • Bahwa berawal ketika terdakwa II FIKRI dengan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM berkumpul di rumah terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI yang bertempat di Jalan Daeng Pawindu, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat Kota Palu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 untuk berkeliling mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian sekira jam 03.00 Wita, terdakwa I YUDI PRADITYA  alias YUDI dengan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM dan terdakwa II FIKRI bersama-sama memasuki Lorong Ikan Mas di Jalan S. Parman Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur kota Palu dimana FIKRI terlebih dahulu melihat sepeda motor yang terparkir di teras depan sebuah rumah dalam keadaan tidak terkunci stir. Setelah itu terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Selanjutnya terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM dan terdakwa II FIKRI turun dari kendaraan sepeda motor yang dikendarai dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM mengeluarkan motor dari teras depan rumah tersebut. Kemudian setelah sepeda motor berada di luar pekarangan rumah lalu terdakwa II FIKRI m engambil sepeda motor tersebut dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM mengendarai sepeda motor bersama-sama terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI. Selanjutnya terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI  mendorong sepeda motor tersebut yang telah dikendarai oleh terdakwa II FIKRI dengan menggunakan kaki, sesampai di rumah terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI bertempat di Jalan Daeng Pawindu, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu berencana untuk merusak soket kunci sepeda motor namun setelah dicoba menggunakan kunci motor yang lain ternyata stop kontak sepeda motor tersebut longgar sehingga terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI tidak jadi merusak soket kunci sepeda motor dan pada pagi harinya sepeda motor tersebut oleh terdakwa I YUDI PRADITYA dengan terdakwa II FIKRI dan  terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM dicat warna hitam;
  • Bahwa sebelum terjadinya tindak pidana pencurian yang dialami oleh saksi korban SURIATI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 22.00 Wita dimana suami saksi korban SURIATI bernama ACO memarkir 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) Merk Yamaha Fino Sporty warna putih, No Pol. DN 3804 VX , Nomor rangka : MH31YD008FJ191439, Nomor Mesin : 1YD191445 tersebut yang terparkir di teras depan rumah saksi korban SURIATI namun keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 04.30 Wita saat saksi korban SURIATI hendak sholat subuh sepeda motor tersebut tidak lagi terparkir di teras depan rumah. Setelah dicari disekitaran rumah sepeda motor tersebut tidak tidak ditemukan atau hilang, sehingga atas kejadian yang dialami oleh saksi korban SURIATI melaporkannya ke pihak Kepolisian;
  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan motor roda 2 (dua) Merk Yamaha Fino Sporty warna putih, No Pol. DN 3804 VX, Nomor rangka : MH31YD008FJ191439, Nomor Mesin : 1YD191445 yang telah dicuri oleh   belum terjual dikarenakan belum ada pembeli yang akan membeli sepeda motor tersebut;  
  • Bahwa terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian sebanyak 1 (satu) kali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Perkara: 229/Pid.B/2023/PN Pal pada Tanggal 16 Oktober 2023 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ditahan di Rutan Kelas II Maesa Palu dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM pernah dihukum dalam tindak pidana mucikari sebanyak 1 (satu) kali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Perkara :227/Pid.Sus/2023/PN Pal pada Tanggal 19 September 2023 dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan ditahan di Rutan Kelas II Maesa Palu;  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I YUDI PRADITYA alias YUDI dengan terdakwa II FIKRI dan terdakwa III ABDUL HAKIM alias HAKIM sehingga saksi korban SURIATI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

   Palu, 01 Agustus 2025

  Penuntut Umum,

ENDANG DWI ASTUTI, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198012142008122001

Pihak Dipublikasikan Ya