| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 394/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ABD. RAUF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 394/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3197/P.2.10/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa terdakwa ABD. RAUF pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula saat terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat jenis pick up merk Grand Max warna Grey dengan Nomor Polisi DN 9495 XY yang didalamnya terdapat penumpang yaitu saksi HASNAWALIA dan Sdra. SYAHRIT yang bergerak dari arah selatan menuju utara di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu kemudian saat hendak melambung dengan menggunakan lajur kiri terdakwa memaksa masuk ditengah-tengah antara sepeda motor Yamaha Gear DN 4265 PI dan mobil Molen dengan kecepatan tinggi tanpa memberikan Isyarat lampu hingga kendaraan terdakwa hilang kendali dan oleng lalu menyenggol bagian kepala Mobil Molen dan terdakwa mencoba menghindar dengan membanting stir ke arah kiri namun kendaraan milik terdakwa kembali menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Gear DN 4265 Pl yang dikendarai oleh saksi RIFALDI yang berboncengan dengan saksi YUSNA OLI'I hingga terjatuh kemudian terdakwa mencoba untuk menginjak rem namun karena panik terdakwa menginjam pedal gas sehingga kendaraan milik terdakwa tak mampu lagi dikendalikan dan menabrak pembatas atau Median jalan jalur dua lalu terbang dan menabrak serta naik keatas Mobil Honda Jazz AB 1453 WH yang berada dikendarai oleh saksi WAHIDANIAR KURNIANDRI yang didalamnya terdapat penumpang yaitu anak dan istri saksi yaitu saksi korban YULIYANTI yang bergerak dari arah utara kearah selatan jalur dua sebelah kiri hingga mengakibatkan penumpang yaitu saksi
korban YULIYANTI mengalami luka lebam dibagian perut sebelah kanan dan luka lebam paha sebelah kanan serta luka lecet kemudian saksi korban YULIYANTI dilarikan ke Rumah sakit Undata Palu untuk mendapatkan penangan serta perawatan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, selain itu kendaraan Mobil Honda Jazz AB 1453 WH milik saksi WAHIDANIAR KURNIANDRI mengalami rusak dibagian depan kanan dengan estimasi perbaikan kendaraan sebesar Rp 129.651.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan cuaca saat itu cerah sore hari, jalan menurun beraspal rata, arus lalu lintas ramai. ------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi YULIANTI mengalami luka dan memar pada bagian perut serta paha, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit umum Daerah Undata Kota Palu dengan nomor 371/02/VIS/2025 tertanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. NUR DINA FEBRIANTY dengan kesimpulan : Telah di lakukan pemeriksaan terhadap pasien YULIANTI koma perempuan umur tiga puluh tahun datang ke 100 jada tanggal dua puluh desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul enam belas lewat sepuluh menit titik Pada pemeriksaan bahwa pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan sakit sedang titik Aada pasien telah ditemukan jejas berwama kemerahan pada perut koma pinggul kanan dan kini disebabkan oleh traumas penda tumpul titik Pada korban cedera perut tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari han untuk sementara Pada korban telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil fungsi hati meningkat koma dan dilakukan USG perut dengan hasil cairan bebas cavum peritoneum et causa suspek bowel injury titik Pada korban telah dilakukan pemasangan infus koma pemberian obat-obatan koma dan telah dikonsultasi oleh dokter spesialls bedah titik Selanjut korban dirawat diruangan perawatan anggrek titik untuk dilakukan penjadwalan Tindakan oprasi. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------
danKEDUA ----------Bahwa terdakwa ABD. RAUF pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula saat terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat jenis pick up merk Grand Max warna Grey dengan Nomor Polisi DN 9495 XY yang didalamnya terdapat penumpang yaitu saksi HASNAWALIA dan Sdra. SYAHRIT yang bergerak dari arah selatan menuju utara di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu kemudian saat hendak melambung dengan menggunakan lajur kiri terdakwa memaksa masuk ditengah-tengah antara sepeda motor Yamaha Gear DN 4265 PI dan mobil Molen dengan kecepatan tinggi tanpa memberikan Isyarat lampu hingga kendaraan terdakwa hilang kendali dan oleng lalu menyenggol bagian kepala Mobil Molen dan terdakwa mencoba menghindar dengan membanting stir ke arah kiri namun kendaraan milik terdakwa kembali menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Gear DN 4265 Pl yang dikendarai oleh saksi RIFALDI yang berboncengan dengan saksi YUSNA OLI'I hingga terjatuh kemudian terdakwa mencoba untuk
menginjak rem namun karena panik terdakwa menginjam pedal gas sehingga kendaraan milik terdakwa tak mampu lagi dikendalikan dan menabrak pembatas atau Median jalan jalur dua lalu terbang dan menabrak serta naik keatas Mobil Honda Jazz AB 1453 WH yang berada dikendarai oleh saksi WAHIDANIAR KURNIANDRI yang didalamnya terdapat penumpang yaitu anak dan istri saksi yaitu saksi korban YULIYANTI yang bergerak dari arah utara kearah selatan jalur dua sebelah kiri hingga mengakibatkan penumpang yaitu saksi korban YULIYANTI mengalami luka lebam dibagian perut sebelah kanan dan luka lebam paha sebelah kanan serta luka lecet, selain itu kendaraan Mobil Honda Jazz AB 1453 WH milik saksi WAHIDANIAR KURNIANDRI mengalami rusak dibagian depan kanan dengan estimasi perbaikan kendaraan Rp 129.651.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)------------------------------------------------- -------- Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan cuaca saat itu cerah sore hari, jalan menurun beraspal rata, arus lalu lintas ramai. ------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan mobil Honda Jazz warna silver dengan Nopol AB 1453 WH milik saksi WAHIDANIAR KURNIANDRI rusak berat sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 129.651.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,--------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
