Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal Barnabas Bole. 1.PT. Makassar Golden Hotel
2.Palu Golden Hotel
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Barnabas Bole.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Khardinal, SHBarnabas Bole.
2rahmawati sukri,S.HBarnabas Bole.
3DICKY PATADJENU,S.H.,M.H.,C.Md.Barnabas Bole.
Tergugat
NoNama
1PT. Makassar Golden Hotel
2Palu Golden Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugata Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sejak dinyatakan dan disetujui bahwa PENGGUGAT telah masuk usia PENSIUN sesuai Peraturan Perusahaan PARA TERGUGAT;
3.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja TERGUGAT I adalah dengan alasan PENSIUN;
4.Memerintahkan Para TERGUGAT untuk membayar Uang Pensiun PENGGUGAT yang telah bekerja ±23 Tahun yaitu sebesar :
a.Uang Pesangon Sebesar 9 x Rp. 2.848.203 = Rp. 25.633.827 x 1,75 = Rp. 44.859.197,25,- (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh lima rupiah);
b.Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 x Rp. 2.848.203 = Rp. 22.784.624,- ( dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
c.Uang Penggantian Hak (cuti yang belum gugur) sebesar Rp. 2.848.203 x 12 : 25 = Rp. 1.367.137,44,- (satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tujuh koma empat puluh empat rupiah);
Menjadi Total keseluruhan Uang Pensiun PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 69.011.958,69,- ( enam puluh sembilan juta sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma enam sembilan rupiah); 
Dipotong dengan yang sudah dibayar secara cicil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) maka menjadi Rp. 57.011.958,7 (lima puluh tujuh juta sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma tujuh rupiah);
5.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;
6.Menyatakan meletakkan sita Jaminan terhadap harta benda Para TERGUGAT baik Harta Bergerak atau Harta Tidak Bergerak;
7.Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum dari Para TERGUGAT (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
8.Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan ini
9.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak