INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | Barnabas Bole. | 1.PT. Makassar Golden Hotel 2.Palu Golden Hotel |
Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugata Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sejak dinyatakan dan disetujui bahwa PENGGUGAT telah masuk usia PENSIUN sesuai Peraturan Perusahaan PARA TERGUGAT;
3.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja TERGUGAT I adalah dengan alasan PENSIUN;
4.Memerintahkan Para TERGUGAT untuk membayar Uang Pensiun PENGGUGAT yang telah bekerja ±23 Tahun yaitu sebesar :
a.Uang Pesangon Sebesar 9 x Rp. 2.848.203 = Rp. 25.633.827 x 1,75 = Rp. 44.859.197,25,- (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh lima rupiah);
b.Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 x Rp. 2.848.203 = Rp. 22.784.624,- ( dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
c.Uang Penggantian Hak (cuti yang belum gugur) sebesar Rp. 2.848.203 x 12 : 25 = Rp. 1.367.137,44,- (satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tujuh koma empat puluh empat rupiah);
Menjadi Total keseluruhan Uang Pensiun PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 69.011.958,69,- ( enam puluh sembilan juta sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma enam sembilan rupiah);
Dipotong dengan yang sudah dibayar secara cicil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) maka menjadi Rp. 57.011.958,7 (lima puluh tujuh juta sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma tujuh rupiah);
5.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;
6.Menyatakan meletakkan sita Jaminan terhadap harta benda Para TERGUGAT baik Harta Bergerak atau Harta Tidak Bergerak;
7.Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum dari Para TERGUGAT (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
8.Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan ini
9.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |