INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | UMAR | PT.BAOSHUO TAMAN INDUSTRY INVESTMENT GROUP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 479/HRD-BTIIG/MWL/PHK/X/2024;
3.Menyatakan Penggugat untuk dipekerjakan kembali;
4.Menyatakan biaya Perkara yang timbul menurut Hukum |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |