Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2025/PN Pal PT. Afifah Mitra Mandiri (Industri Tahu Kedelai/Pabrik Tahu Afifah) Sholichin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Afifah Mitra Mandiri (Industri Tahu Kedelai/Pabrik Tahu Afifah)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ito Lawputra S.H., S.I.Kom., M.H.PT. Afifah Mitra Mandiri (Industri Tahu Kedelai/Pabrik Tahu Afifah)
Tergugat
NoNama
1Sholichin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
3. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Materiil sebesar Rp. 5.636.537.598,- (lima miliar enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) atas kerugian riil yang dialami PENGGUGAT dari pola pengelolaan usaha yang cacat dan manipulatif yang dilakukan TERGUGAT; 
b. Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atas gangguan psikis yang dirasakan PENGGUGAT, omset usaha yang menurun karena TERGUGAT juga ternyata mendirikan pabrik (telah direncanakan sejak lama), lalu data pelanggan di pabrik PENGGUGAT yang malah dimanfaatkan oleh TERGUGAT, sehingga potensi keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh PENGGUGAT lewat usahanya selama kurun waktu tahun 2009-2024 tersebut terlewatkan begitu saja;
4. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Aset bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari jika TERGUGAT lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap;
6. Menyatakan sah segala Penetapan maupun Putusan Pengadilan dalam perkara a quo, dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Hukum dari Para TERGUGAT;
7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
 
Subsider:
Dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Majelis Hakim Yang Mulia perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak