Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 10.57 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Untad 1, Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari arah Jl. Suprapto Lorong Mangga menuju ke Jl. RE. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, ketika lewat di depan Kios Kaiyah, di Jl. Untad 1 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 11 Warna Putih milik saksi FADILLA yang tersimpan di dasbor atau laci sepeda motor yang sedang terparkir di depan Kios Kaiyah, kemudian terdakwa kembali memutar sepeda motornya lalu berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang terdakwa gunakan di depan kios kemudian terdakwa turun dari motor lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 11 warna putih, dengan No. IMEI 1 : 356786289646428, IMEI 2 : 356786288826849 milik saksi FADILLA yang ditinggal di dasbor atau laci depan motor tersebut lalu membawanya ke rumah terdakwa di Jl. Hayam Muruk, kemudian pada malam harinya terdakwa menawarkan/memposting 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 11 Warna Putih tersebut di Akun Media Sosial Facebook.
- Bahwa kemudian saksi BRAYEN melihat postingan saksi FADILLAH di Akun Facebook Info Kota Palu tentang kehilangan Handphone Jenis Iphone 11 warna putih beserta rekaman CCTV pelaku pencurian, pada saat yang bersamaan saksi BRAYEN juga membuat postingan yang isinya mencari Handphone Rusak untuk diperbaiki dengan melampirkan nomor WhatsApp milik saksi BRAYEN, lalu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekita pukul 09.00 wita saksi BRAYEN dihubungi lewat WhatsApp oleh terdakwa yang hendak menawarkan/menggadaikan 1 unit Handphone, lalu saksi BRAYEN meminta agar terdakwa mengirikan foto Handphone yang hedak digadai tersebut, namun setelah melihat gambar Handphone yang dikirimkan oleh terdakwa, saksi BRAYEN langsung menghubungi nomor saksi FADILLA untuk memastikan apakah Handphone yang hendak digadai oleh terdakwa tersebut adalah miliknya yang hilang, lalu setelah saksi FADILLA membenarkan bahwa Handphone tersebut adalah miliknya lalu saksi BRAYEN dan saksi FADILLA janjian untuk bertemu untuk dan menyusun rencana agar Handphone milik saksi FADILLA teresebut bisa kembali, lalu saksi BRAYEN bernegosiasi harga dengan terdakwa sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dengan syarat saksi BRAYEN terlebih dahulu membayar uang muka sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jika saksi BRAYEN sudah melihat kondisi Handphone maka sisa pembayarannya akan dibayarkan pada sore harinya, lalu setelah terdakwa mengirim Handphone tersebut via MAXIM, kemudian saksi BRAYEN bertemu dengan saksi FADILLA lalu saksi BRAYEN dan saksi FADILLA janjian bertemu dengan terdakwa untuk membayar sisa uang tersebut di Jl. Undata Lama, lalu setelah bertemu dengan terdakwa, saksi BRAYEN bersama-sama dengan saksi FADILLA langsung membawa terdakwa ke Polsek Mantikulore.
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 11 warna putih, dengan No. IMEI 1 : 356786289646428, IMEI 2 : 356786288826849 milik saksi saksi FADILLA adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi FADILLA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi FADHILLA mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------- |