Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Pal Hangky Morisa Sumakul 1.Hanny Franky Sumakul
2.Peggy Moudy Sumakul
3.Roy Elisa Sumakul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hangky Morisa Sumakul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hanny Franky Sumakul
2Peggy Moudy Sumakul
3Roy Elisa Sumakul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada point  2 (dua)  diatas sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris.
  3. Menetapkan penggugat dan para tergugat sebagai ahli waris sah dari perkawinan Alm Ventje P.J Sumakul dengan Alm Fiece C Mailoor.
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas. Dan oleh karena nya Tergugat tidak diperkenankan untuk menempati, menggunakan atau memanfaatkan asset dimaksud sampai dengan adanya kesepakatan Para Pihak atau Keputusan Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing  ahli waris sah dari perkawinan Alm Ventje P.J Sumakul dengan Alm Fiece C Mailoor menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  6. Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian dari Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau di lelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing.
  7. Menetapkan Tergugat 2 (Dua) agar membagi hasil usaha yang ada terhadap pemanfaatan atas objek waris dimaksud kepada Penggugat.
  8. Menetapan Para Tergugat untuk mengganti beban biaya tanggungan agunan sertifikat pihak ketiga yang belum di bayarkan sejak 11tahun lalu kepada Penggugat.
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak