Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2015/P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 wita, saat itu terdakwa bersama saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK yang merupakan suami terdakwa sedang berada di rumah Sdr. EKA di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu yang terdakwa sewa sebagai tempat tinggal, kemudian saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK hendak pergi keluar rumah namun saat itu saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK menitip beberapa bungkus Narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang beratnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik terdakwa dan ketika saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK berada di luar rumah saat itu saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut namun belum sempat terdakwa jual Narkotika jenis sabu tersebut saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK datang kembali ke rumah tersebut dan mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititip kepada terdakwa kemudian saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK pergi lagi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa Narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK pergi keluar rumah saat itu terdakwa mengambil tas terdakwa lalu terdakwa melihat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terselip di dalam tas tersebut kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil tanpa sepengetahuan saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK lalu kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN kemudian terdakwa berikan kepada saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN yang mana rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN tersebut berdekatan dengan rumah Sdr. EKA yang terdakwa sewa sebagai tempat tinggal, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu oleh saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN dimana 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN untuk dijual dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu lainnya akan terdakwa gunakan atau konsumsi bersama saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN di atas karpet di dalam kamar rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN sedangkan 1 (satu) bungkusnya lagi yang juga berisikan Nartkotika jenis sabu yang hendak terdakwa kembalikan kepada saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK, saat itu terdakwa masukkan kembali ke dalam tas warna hitam milik terdakwa lalu kemudian terdakwa bersama saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bergantian di dalam kamar rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN tersebut dan setelah kami menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tempat tinggal saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN tersebut tiba-tiba datang saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Tim Satresnarkoba Polresta Palu Bersama-sama dengan Anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN serta saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN lalu kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang tergulung kertas tissue di dalam tas warna hitam di dalam kamar tempat terdakwa ditangkap, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di atas karpet di dalam kamar rumah tempat terdakwa ditangkap, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa bersama sama dengan saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN, saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN, saksi ADE RAMA Bin ASHIDIN LACRAME Alias RAMA serta saksi RIF’ATUN Binti SAHMUDIN Alias ATUN beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk di proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.Timbang/45/V/RES.4.2./2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Usman, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Sita Awal 0,252 gram, Sisih Lab 0,1066 gram, Bukti PN 0,1454 gram.
-    Selanjutnya berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0112 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih,S. Farm., Apt., Nama Sampel : Diduga Sabu 135, No. Kode Sampel 25.103.11.16.05.0106.K, jumlah sampel 1 (satu) sachet Netto 0,1066 gram dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamina terdaftar dalam Lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

A T A U

KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 wita, saat itu terdakwa bersama saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK yang merupakan suami terdakwa sedang berada di rumah Sdr. EKA di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu yang terdakwa sewa sebagai tempat tinggal, kemudian saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK hendak pergi keluar rumah namun saat itu saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK menitip beberapa bungkus Narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang beratnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas warna hitam milik terdakwa dan ketika saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK berada di luar rumah saat itu saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut namun belum sempat terdakwa jual Narkotika jenis sabu tersebut saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK datang kembali ke rumah tersebut dan mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dititip kepada terdakwa kemudian saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK pergi lagi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa Narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK pergi keluar rumah saat itu terdakwa mengambil tas terdakwa lalu terdakwa melihat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terselip di dalam tas tersebut kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil tanpa sepengetahuan saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK lalu kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN kemudian terdakwa berikan kepada saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN yang mana rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN tersebut berdekatan dengan rumah Sdr. EKA yang terdakwa sewa sebagai tempat tinggal, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu oleh saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN dimana 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN untuk dijual dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu lainnya akan terdakwa gunakan atau konsumsi bersama saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN di atas karpet di dalam kamar rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN sedangkan 1 (satu) bungkusnya lagi yang juga berisikan Nartkotika jenis sabu yang hendak terdakwa kembalikan kepada saksi WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK, saat itu terdakwa masukkan kembali ke dalam tas warna hitam milik terdakwa lalu kemudian terdakwa bersama saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bergantian di dalam kamar rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN tersebut dan setelah kami menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tempat tinggal saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN tersebut tiba-tiba datang saksi UMAR dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Tim Satresnarkoba Polresta Palu Bersama-sama dengan Anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN serta saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN lalu kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang tergulung kertas tissue di dalam tas warna hitam di dalam kamar tempat terdakwa ditangkap, 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di atas karpet di dalam kamar rumah tempat terdakwa ditangkap, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa terdakwa bersama sama dengan saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN, saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN, saksi ADE RAMA Bin ASHIDIN LACRAME Alias RAMA serta saksi RIF’ATUN Binti SAHMUDIN Alias ATUN beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk di proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.Timbang/45/V/RES.4.2./2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Usman, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Sita Awal 0,252 gram, Sisih Lab 0,1066 gram, Bukti PN 0,1454 gram.
-    Selanjutnya berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0112 tanggal 09 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih,S. Farm., Apt., Nama Sampel : Diduga Sabu 135, No. Kode Sampel 25.103.11.16.05.0106.K, jumlah sampel 1 (satu) sachet Netto 0,1066 gram dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamina terdaftar dalam Lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

A T A U

KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN di Jl. Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu seorang diri dengan cara yaitu pertama-tama Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pireks kaca yang tersambung di bong lalu kemudian sabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas sampai sabunya mencair lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti menghisap rokok dan saat itu terdakwa bergiliran/bergantian dengan saksi ADI PANGERAN Bin ODANG Alias PANGERAN dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL Alias UDIN menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.
-    Bahwa setelah terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu terdakwa merasa biasa saja.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/181/V/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 11.57 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
-    Bahwa berdasarkan  Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: BA/10/V/Ka./PB/.2025/BNNK-PALU tanggal 09 bulan Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Anggota Tim Assesmen Terpadu dan mengetahui Qori Wicaksono, S.I.K selaku Kepala Badan Narkotika Kota Palu, dengan hasil bahwa Tim medis menemukan penggunaan narkotika jenis sabu masuk dalam kategori coba-coba karena penasaran dan sifatnya Situasional dan hasil pemeriksaan terdakwa positif (+) mengkonsumsi narkotika jenis sabu/ Amfetamin, tidak mengalami gejala gangguan putus Zat, kejiwaan seperti halusinasi dan paranoid, dengan rekomendasi Rehabilitasi Jalan.
-    Bahwa Terdakwa ZAHRA DWI ANDINI Binti ISMAIL Alias ANDINI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya