| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa ADRIAN Alias RIAN, pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 02.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agutus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Manggis Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, membunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah parang tanpa ijin yang berwenang. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- ------ Pada awalnya, saksi I PUTU SALDIAWAN dan saksi PUTU EKA ADNYANA anggota Tim Patroli Jaguar Sabhara Poresta Palu mendapat informasi/laporan dari masyarakat bahwa terjadi tawuran geng motor dijalan Manggis Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud dan langsung menuju ketempat yang dimaksud tersebut dan melakukan pembubaran tawuran kemudian saksi I PUTU SALDIAWAN dan saksi PUTU EKA ADNYANA melihat terdakwa yang langsung melarikan diri sambil membuang 1 (satu) bilah parang didekat tiang lampu merah dijalan Manggis Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu dan pada saat itu juga saksi I PUTU SALDIAWAN dan saksi PUTU EKA ADNYANA, mengejar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi PUTU EKA ADNYANA membawa terdakwa ke tempat terdakwa membuang parang sebelumnya dan Ketika sampai di tempat tersebut ditemukan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dan pegangan parang dililit isolasi warna biru dengan ukuran sekitar 49,5 cm dan terdakwa parang tersebut Adalah yang terdakwa buang yang terdakwa dapat dari RIO (DPO), yang mana barang bukti tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk melakukan pekerjaan terdakwa sehari - hari. Selanjutnya terdakwa berikut Barang bukti dibawa ke Polsek Palu Barat guna penyidikan lebih lanjut. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.---------------------------------------------------- |