Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1275/P.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Tombolotutu Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal tiga hari sebelum terjadi penangkapan, terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION dihubungi oleh sdra. RAHMAT GEO (DPO) yang berada di Morowali yang kemudian menyuruh terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION untuk membeli Narkotika jenis sabu yang kemudian akan dikirim ke Bahodopi Morowali. Selanjutnya sdra. RAHMAT GEO (DPO) mengirim uang kepada terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION lalu terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION mengambil uang tersebut melalui BRI-LINK. Kemudian terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION diarahkan oleh sdra. RAHMAT GEO (DPO) untuk menemui seorang lelaki yang terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION tidak ketahui namanya di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu. Selanjutnya terdakwa membeli 1 (satu) paket plastic klip les biru yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke kos tempat tinggal saksi ANDINI, Amd yang berada di Kel. Mamboro Kota Palu. Kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa mengambil sebagian untuk digunakan sendiri di dapur kos saksi ANDINI, Amd lalu sebagiannya lagi terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION masukkan kedalam pembungkus rokok sempurna kecil lalu dimasukkan kedalam dos kecil berwarna coklat lalu terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION juga memasukkan sikat pakaian untuk dikirim ke morowali. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION membawa paket dos tersebut ke PT. BATARA LUWU USAHA LINTAS di Jalan RE Martadinata yang kemudian diterima oleh saksi ANDI MAPPAPOLEANTO lalu saksi ANDI MAPPAPOLEANTO mengatakan bahwa semua mobil telah berangkat akan tetapi terdakwa memaksa saksi ANDI MAPPAPOLEANTO untuk mengambil paket tersebut. Kemudian karena merasa curiga dengan paket tersebut saksi ANDI MAPPAPOLEANTO segera menghubungi anggota kepolisian. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA setelah mendapat informasi saksi ANDI MAPPAPOLEANTO, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim satresnarkoba polresta palu langsung mendatangi agen pengirim tersebut lalu membuka paket tersebut didepan saksi ANDI MAPPAPOLEANTO lalu menemukan 1 (satu) paket plastic klip les biru yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA menyegel dan menyimpan kembali paket tersebut di agen milik saksi ANDI MAPPAPOLEANTO. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA mendapat informasi mengenai alamat tempat tinggal terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION kemudian mendatangi kos terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION yang berada di Jalan Tombolotutu lalu membawa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION ke rumah saksi ANDINI, Amd untuk mengambil 1 (satu) unit handphone yang terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION gunakan untuk berkomunikasi dengan sdra. RAHMAT GEO (DPO). Kemudian setelah sampai di kos milik saksi ANDINI, Amd, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA menemukan 1 (satu) buah penutup botol berlubang dua yang tiap lubangnya tersambung pipet plastik, 1 (satu) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng  tempat rokok gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membawa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION beserta barang bukti yang ditemukan di kos saksi ANDINI, Amd menuju ke agen pengiriman tempat terdakwa mengirimkan paket dos berwarna coklat. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA memperlihatkan 1 (satu) buah dos kecil berwarna coklat yang diakui terdakwa adalah paket yang sebelumnya terdakwa berikan ke agen pengiriman tersebut untuk dikirim ke Bahodopi Morowali. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA  membuka paket dos kecil tersebut lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA   melakukan penangkapan terhadap terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION serta mengamankan  barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket plastik klip les biru yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,773 gram, 1 (satu) buah dos kecil berwarna coklat, 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna kecil, 1 (satu) buah sikat pakaian,  1 (satu) buah penutup botol berlubang dua yang tiap lubangnya tersambung pipet plastik, 1 (satu) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaleng  tempat rokok gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Selanjutnya barang bukti beserta terdakwa tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------

-------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,983 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,773 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0041 tertanggal 14 Februari 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1027 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------------

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Tombolotutu Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal tiga hari sebelum terjadi penangkapan, terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION dihubungi oleh sdra. RAHMAT GEO (DPO) yang berada di Morowali yang kemudian menyuruh terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION untuk membeli Narkotika jenis sabu yang kemudian akan dikirim ke Bahodopi Morowali. Selanjutnya sdra. RAHMAT GEO (DPO) mengirim uang kepada terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION lalu terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION mengambil uang tersebut melalui BRI-LINK. Kemudian terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION diarahkan oleh sdra. RAHMAT GEO (DPO) untuk menemui seorang lelaki yang terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION tidak ketahui namanya di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu. Selanjutnya terdakwa membeli 1 (satu) paket plastic klip les biru yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke kos tempat tinggal saksi ANDINI, Amd yang berada di Kel. Mamboro Kota Palu. Kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa mengambil sebagian untuk digunakan sendiri di dapur kos saksi ANDINI, Amd lalu sebagiannya lagi terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION masukkan kedalam pembungkus rokok sempurna kecil lalu dimasukkan kedalam dos kecil berwarna coklat lalu terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION juga memasukkan sikat pakaian untuk dikirim ke morowali. Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION membawa paket dos tersebut ke PT. BATARA LUWU USAHA LINTAS di Jalan RE Martadinata yang kemudian diterima oleh saksi ANDI MAPPAPOLEANTO lalu saksi ANDI MAPPAPOLEANTO mengatakan bahwa semua mobil telah berangkat akan tetapi terdakwa memaksa saksi ANDI MAPPAPOLEANTO untuk mengambil paket tersebut. Kemudian karena merasa curiga dengan paket tersebut saksi ANDI MAPPAPOLEANTO segera menghubungi anggota kepolisian. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA setelah mendapat informasi saksi ANDI MAPPAPOLEANTO, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim satresnarkoba polresta palu langsung mendatangi agen pengirim tersebut lalu membuka paket tersebut didepan saksi ANDI MAPPAPOLEANTO lalu menemukan 1 (satu) paket plastic klip les biru yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA menyegel dan menyimpan kembali paket tersebut di agen milik saksi ANDI MAPPAPOLEANTO. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA mendapat informasi mengenai alamat tempat tinggal terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION kemudian mendatangi kos terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION yang berada di Jalan Tombolotutu lalu membawa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION ke rumah saksi ANDINI, Amd untuk mengambil 1 (satu) unit handphone yang terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION gunakan untuk berkomunikasi dengan sdra. RAHMAT GEO (DPO). Kemudian setelah sampai di kos milik saksi ANDINI, Amd, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA menemukan 1 (satu) buah penutup botol berlubang dua yang tiap lubangnya tersambung pipet plastik, 1 (satu) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng  tempat rokok gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membawa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION beserta barang bukti yang ditemukan di kos saksi ANDINI, Amd menuju ke agen pengiriman tempat terdakwa mengirimkan paket dos berwarna coklat. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA memperlihatkan 1 (satu) buah dos kecil berwarna coklat yang diakui terdakwa adalah paket yang sebelumnya terdakwa berikan ke agen pengiriman tersebut untuk dikirim ke Bahodopi Morowali. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA  membuka paket dos kecil tersebut lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA   melakukan penangkapan terhadap terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION serta mengamankan  barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket plastik klip les biru yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,773 gram, 1 (satu) buah dos kecil berwarna coklat, 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna kecil, 1 (satu) buah sikat pakaian,  1 (satu) buah penutup botol berlubang dua yang tiap lubangnya tersambung pipet plastik, 1 (satu) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaleng  tempat rokok gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Selanjutnya barang bukti beserta terdakwa tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------

-------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,983 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,773 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0041 tertanggal 14 Februari 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1027 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Tombolotutu Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal tiga hari sebelum terjadi penangkapan, terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION dihubungi oleh sdra. RAHMAT GEO (DPO) yang berada di Morowali yang kemudian menyuruh terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION untuk membeli Narkotika jenis sabu yang kemudian akan dikirim ke Bahodopi Morowali. Selanjutnya sdra. RAHMAT GEO (DPO) mengirim uang kepada terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION lalu terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION mengambil uang tersebut melalui BRI-LINK. Kemudian terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION diarahkan oleh sdra. RAHMAT GEO (DPO) untuk menemui seorang lelaki yang terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION tidak ketahui namanya di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu. Selanjutnya terdakwa membeli 1 (satu) paket plastic klip les biru yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke kos tempat tinggal saksi ANDINI, Amd yang berada di Kel. Mamboro Kota Palu. Kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa mengambil sebagian untuk digunakan sendiri di dapur kos saksi ANDINI, Amd dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian shabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok,  begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan shabu terdakwa merasa bersemangat dalam bekerja, tidak merasa mengantuk dan tidak merasa lapar. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2025 saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA mendapat informasi mengenai alamat tempat tinggal terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION kemudian mendatangi kos terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION yang berada di Jalan Tombolotutu lalu membawa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION ke rumah saksi ANDINI, Amd untuk mengambil 1 (satu) unit handphone yang terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION gunakan untuk berkomunikasi dengan sdra. RAHMAT GEO (DPO). Kemudian setelah sampai di kos milik saksi ANDINI, Amd, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA menemukan 1 (satu) buah penutup botol berlubang dua yang tiap lubangnya tersambung pipet plastik, 1 (satu) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng  tempat rokok gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membawa terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION beserta barang bukti yang ditemukan di kos saksi ANDINI, Amd menuju ke agen pengiriman tempat terdakwa mengirimkan paket dos berwarna coklat. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA memperlihatkan 1 (satu) buah dos kecil berwarna coklat yang diakui terdakwa adalah paket yang sebelumnya terdakwa berikan ke agen pengiriman tersebut untuk dikirim ke Bahodopi Morowali. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA  membuka paket dos kecil tersebut lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA   melakukan penangkapan terhadap terdakwa DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION serta mengamankan  barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket plastik klip les biru yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,773 gram, 1 (satu) buah dos kecil berwarna coklat, 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna kecil, 1 (satu) buah sikat pakaian,  1 (satu) buah penutup botol berlubang dua yang tiap lubangnya tersambung pipet plastik, 1 (satu) buah pireks kaca, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaleng  tempat rokok gudang garam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Selanjutnya barang bukti beserta terdakwa tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/56/II/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 13 Februari 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama DION SASTRAWAN Bin SAFRI M AMPOI Alias DION benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.-----------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya