Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. VIKTOR TALOKON Alias VIKTOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3167/P.2.10/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKTOR TALOKON Alias VIKTOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa VIKTOR TALOKON Alias VIKTOR pada pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di jalan Abd. Rahman saleh Lorong Manggala II Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka berat yaitu terhadap korban VERONICA IRNA INDRIYATUN perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika korban sedang merakit rak di depan rumah korban sedangkan terdakwa sedang memberi makan ayam didepan rumah orangtuanya yang berada disamping rumah korban kemudian terdakwa berkata “bencong, kamu ada dirumah, keluar kamu” yang mana maksud kata-kata tersebut di arahkan kepada suami korban yaitu saksi RAFAEL TALOKON kemudian korban yang mendengar perkataan tersebut membalas dengan berkata “modal kontol saja belagu” lalu saksi SEPTIANA DELLA RAHMAWATI Alias DELA yang juga berada didekat korban mengatakan “ubur-ubur ikan lele, ada yang laku le… mendengar hal tersebut terdakwa yang tidak terima langsung lari masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah korban dan langsung memukul saksi SEPTIANA DELLA RAHMAWATI Alias DELA sebanyak 1 kali lalu lari keluar rumah dan dikejar oleh saksi RAFAEL TALOKON dengan gagang pel dan diikuti oleh korban mengejar dengan gagang sapu ijuk namun setelah kurang lebih 100 meter dari rumah korban, terdakwa mengambil batu dan melempar kearah saksi RAFAEL TALOKON dan mengenai gagang pel yang dibawa oleh saksi hingga patah kemudian saksi RAFAEL TALOKON dan korban melihat terdakwa mengambil 1 buah batu bata merah yang berada dijalan dan maju perlahan-lahan dan melewati saksi RAFAEL TALOKON lalu mendekati korban dan langsung memukul kearah kepala bagian belakang korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan batu bata merah lalu korban terjatuh dan kepala korban mengeluarkan  darah;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut korban dibawa dan di rawat dirumah sakit BK WOODWARD selama 5 hari dan tidak bisa melaksanakan aktifitas sebagaimana biasanya;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum et repertum nomor: VER / 023 / III.4.I / VI / 2025 Rumah Sakit BK.WOODWARD, tanggal 28 Juni 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.MAYNARD MARAMIS, S.p.B dengan hasil pemeriksaan pada kepala tampak luka terbuka dasar periosteum dengan ukuran 10 x 1,5 cm pendarahan aktif dengan tepi tidak rata, terasa nyeri dilakukan suturing 12 jahitan dengan Kesimpulan Luka pada Kepala tampak luka terbuka dengan ukuran 10 x 1,5 cm pendarahan aktif dengan tepi tidak rata diakibatkan benda tumpul;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP;------

ATAU

KEDUA :

------ Terdakwa VIKTOR TALOKON Alias VIKTOR pada pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di jalan Abd. Rahman saleh Lorong Manggala II Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka terhadap korban VERONICA IRNA INDRIYATUN perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika korban sedang merakit rak di depan rumah korban sedangkan terdakwa sedang memberi makan ayam didepan rumah orangtuanya yang berada disamping rumah korban kemudian terdakwa berkata “bencong, kamu ada dirumah, keluar kamu” yang mana maksud kata-kata tersebut di arahkan kepada suami korban yaitu saksi RAFAEL TALOKON kemudian korban yang mendengar perkataan tersebut membalas dengan berkata “modal kontol saja belagu” lalu saksi SEPTIANA DELLA RAHMAWATI Alias DELA yang juga berada didekat korban mengatakan “ubur-ubur ikan lele, ada yang laku le… mendengar hal tersebut terdakwa yang tidak terima langsung lari masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah korban dan langsung memukul saksi SEPTIANA DELLA RAHMAWATI Alias DELA sebanyak 1 kali lalu lari keluar rumah dan dikejar oleh saksi RAFAEL TALOKON dengan gagang pel dan diikuti oleh korban mengejar dengan gagang sapu ijuk namun setelah kurang lebih 100 meter dari rumah korban, terdakwa mengambil batu dan melempar kearah saksi RAFAEL TALOKON dan mengenai gagang pel yang dibawa oleh saksi hingga patah kemudian saksi RAFAEL TALOKON dan korban melihat terdakwa mengambil 1 buah batu bata merah yang berada dijalan dan maju perlahan-lahan dan melewati saksi RAFAEL TALOKON lalu mendekati korban dan langsung memukul kearah kepala bagian belakang korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan batu bata merah lalu korban terjatuh dan kepala korban mengeluarkan  darah;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut korban dibawa dan di rawat dirumah sakit BK WOODWARD selama 5 hari dan tidak bisa melaksanakan aktifitas sebagaimana biasanya;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Visum et repertum nomor: VER / 023 / III.4.I / VI / 2025 Rumah Sakit BK.WOODWARD, tanggal 28 Juni 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.MAYNARD MARAMIS, S.p.B dengan hasil pemeriksaan pada kepala tampak luka terbuka dasar periosteum dengan ukuran 10 x 1,5 cm pendarahan aktif dengan tepi tidak rata, terasa nyeri dilakukan suturing 12 jahitan dengan Kesimpulan Luka pada Kepala tampak luka terbuka dengan ukuran 10 x 1,5 cm pendarahan aktif dengan tepi tidak rata diakibatkan benda tumpul;
  •  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya