Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. MOH. SAKTI SETIAWAN Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 445/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3482 /P.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SAKTI SETIAWAN Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 21 Oktober  2025 sekitar pukul 17.00 wita dan kejadian kedua terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN bersama-sama saksi MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan saksi MUH ARIATMAN alias ARI (dalam berkas perkara terpisah) dan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Padat karya  No. 27 Kel Palupi Kec Tatanga Kota palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semendah baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha M3 Warna Hitam dengan no pol : DN 3411 JT  dengan nomor Rangka : MH3SE8860HJ50281, No mesin : EJKJK-1547954 dan BPKB  an. MOH ZALDI milik orantua terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN yakni saksi MURSAN YUSUP dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah kemudian melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha M3 Warna Hitam sedang diparkir didalam rumah kemudian langsung membawa pergi motor tersebut beserta BPKB yang terdakwa ambil didalam laci. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 Okotber 2025 sekitar jam  03.00 wita terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN mendatangi rumah saksi MUHAMAD ZAENAL alias ENAL lalu menghubungi via telepon saksi MUH ARIATMAN alias ARI untuk datang kerumah saksi MUHAMAD ZAENAL alias ENAL lalu bersama-sama kebengkel orangtua terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN untuk mengambil 1 (satu) unit Trasmisi Truk 130 HT bekas. Selanjutnya terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN memesan grab mobil, lalu pergi menuju bengkel orang tua terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN setelah sampai di bengkel tersebut saksi MUHAMAD ZAENAL alias ENAL dan saksi MUH ARIATMAN alias ARI mengambil 1 (satu) Unit Trasmisi Truk 130 HT yang tersimpan dibawah kursi lalu dimasukkan kedalam mobil grab tersebut, lalu membawanya ke rumah teman saksi MOHAMAD ZAENAL alias ENAL bertempat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu, yang bernama DEDI untuk di titip sementara yang nantinya akan dijual.
  • Bahwa terhadap sepeda motor tersebut terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN jual kepada pihak showroom an. Hi. ULLA di Jalan Labu  Kec. Palu Barat Kota Palu dengan harga Rp. 5.100.000-(lima juta seratus ribu rupiah) setelah motor tersebut laku kemudian terdakwa membayar utang sebesar Rp. 2.200.000,(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN pergi kerumah saksi MOHAMAD ZAENAL alias ENAL di Desa Tinggede Kec. Marawola kab. Sigi, sesampai di rumah MOHAMAD ZAENAL alias ENAL selanjutnya terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN menelpon  saksi MUH ARIATMAN alias ARI untuk datang ke rumah MOHAMAD ZAENAL alias ENAL kemudian sebagian uang hasil penjualan  sepeda motor terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN berikan kepada saksi MUH ARIATMAN alias ARI berupa saldo sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi MOHAMAD ZAENAL alias ENAL diisikan pulsa data Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan sebagian juga terdakwa MOH SAKTI SETIAWAN alias WAWAN belikan makanan dan minuman, sementara untuk  1 (satu) Unit Trasmisi Truk 130 HT belum sempat terjual karena sudah tertangkap oleh Polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MURSAN YUSUP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.000.000-(empat puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya