Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
FERDY SOPUTRA Alias FERDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-679/P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDY SOPUTRA Alias FERDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FERDY SOPUTRA Alias FERDY pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wita dan hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan Sungai manonda Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang tidak mempunyai tempat tinggal kemudian saksi korban menyuruh terdakwa dan istrinya untuk menempati rumah kosong milik Saksi Korban Hj. NURYANTI di Jalan Sungai manonda Kel. Balaroa Kec. Palu Barat Kota Palu sambil menjaga kandang kuda milik Saksi Korban Hj. NURYANTI, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 10.00 wita terdakwa yang saat itu tidak bekerja dan tidak mempunyai uang lalu menjual barang-barang

milik Saksi Korban Hj. NURYANTI berupa atap seng merk gaja yang masih terpasang di kandang kuda kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban.

- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 09.00 wita terdakwa Kembali menjual jendela alumunium yang masih terpasang dirumah serta kayu balok bekas yang masih terpasang di kandang kuda milik Saksi Korban Hj. NURYANTI dengan cara terdakwa menawarkan Jendela alumunium dan kayu balok yang masih terpasang tersebut kepada saksi SUHARTO dan saat saksi SUHARTO melihat kondisi barang-barang tersebut masih layak sehingga saksi SUHARTO berniat untuk membeli sesuai dengan harga yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi SUHARTO menyuruh istrinya saksi ASNELLY untuk memberikan uang panjar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 11.00 wita Saksi SUHARTO, bersama dengan Saksi IKBAL, dan Saksi ASNELLY mendatangi terdakwa dan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah menerimah uang terdakwa langsung membongkar Jendela alumunium dan kayu balok yang masih terpasang dirumah yang ditinggali oleh terdakwa, selanjutnya saat Saksi SUHARTO, bersama dengan Saksi IKBAL, dan Saksi ASNELLY akan mengangkut barang-barang tersebut tiba-tiba datang Saksi RANDHY anak dari saksi korban Hj. Nurhayati dan menanyakan kepada saksi SUHARTO lalu saksi SUHARTO memberitahukan bahwa barang barang tersebut telah dibeli dari terdakwa mendengar hal tersebut saksi RANDHY langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan pihak berwajib langsung datang mengamankan barang bukti dan selanjutnya terdakwa ditangkap lalu dibawah oleh anggota Polsek Palu Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Hj. NURYANTI mengalami kerugian

dengan total sebesar Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.-------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya