INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PN Pal | TAMSRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan pemohon bernama TAMSRI dengan TAMSRI SINTOWIRYO adalah satu orang yang sama, dan nama yang dipakai saat ini adalah TAMSRI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 7322064106540004, Kartu Keluarga (KK) dengan No: 7271080610150002 dan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7271- Lt – 17122015 - 0024
3. Menetapkan pemohon bahwa lahir di POLMAS, TANGGAL 31 DESEMBER 1954. sesuai data diri yang pemohon lampirkan.
4. Memerintah kepada Bank BSI Palu Plaza Kota Palu untuk merubah Data diri di setoran awal BPIH, dengan nama TAMSRI.
5. Memerintahkan kepada Bank BSI Palu Plaza Kota Palu untuk merubah Data lahir di setoran awal BPIH, Dengan Data Lahir di POLMAS, TANGGAL 31 DESEMBER 1954
6. Memerintahkan kepada Bank BSI Palu Plaza Kota Palu untuk merubah Data Nama Ayah di setoran awal BPIH, dengan SINTO TOWIRYO.
7. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |