Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. PANJI SAKTI Bin IRWAN LATEMPO Alias PANGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2505B/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI SAKTI Bin IRWAN LATEMPO Alias PANGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa PANJI SAKTI Bin IRWAN LATEMPO Alias PANGKI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, Jenis Sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal anggota Satresnarkoba Polresta Palu yaitu saksi UMAR, saksi  RIAN ADRIAN, dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO beserta tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi UMAR, saksi  RIAN ADRIAN, dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi tempat terdakwa dan pada saat melakukan penggrebekan terdakwa mencoba untuk melarikan diri melalui pintu sebelah kiri rumahnya dan mengeluarkan sesuatu dari saku celananya lalu membuang kearah jalan raya yang saat itu dilihat oleh saksi UMAR kemudian saksi umar berusaha mengejar terdakwa yang mencoba untuk melompat pagar sedangkan saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTIANTO mengambil barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut dan setelah dilihat barang tersebut adalah berupa 1 (satu) paket besar yang berisikan kristal bening yang  diduga Narkotika jenis sabu kemudian setelah saksi UMAR berhasil menangkap terdakwa lalu membawa terdakwa ketempat barang bukti tersebut ditemukan dan saat diperlihatkan kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui adalah barang bukti miliknya yang sebelum terjadi penangkapan terdakwa peroleh 1 (satu) paket plastic klip besar dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram  dari lelaki RIZAL (DPO) sekitar pukul 09.00 wita di pinggir Jalan daerah Kec. Tatanga dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar setelah paket sabu tersebut habis terjual. Selanjutnya  lalu saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO kembali melakukan penggeledahan di sekitaran rumah terdakwa dan menemukan barang berupa 12 (dua belas) paket plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 2 (dua) buah kotak plastic yang ditemukan diatas meja teras rumah terdakwa dan saat ditanyakan kepada terdakwa tidak mengakui jika 12 paket sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) paket plastic klip besar dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dan 12 (dua belas) paket plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan dengan total keseluruhan 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat netto 26,2014 gram dan 2 (dua) buah kotak plastik dilakukan penyitaan kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------

-------Bahwa 13 (tiga) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,2014 gram kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom sebanyak 1 (satu) sachet ddengan berat netto 0,1224 gram dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0107 tertanggal 06 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sisa barang bukti dengan berat netto 26,0790 gram digunakan dalam pembuktian dipersidangan sesuai dengan Penetapan Nomor : 308/Pid.B-SITA/2025/PN. Pal ----

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa PANJI SAKTI Bin IRWAN LATEMPO Alias PANGKI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, jenis sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal anggota Satresnarkoba Polresta Palu yaitu saksi UMAR, saksi  RIAN ADRIAN, dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO beserta tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi UMAR, saksi  RIAN ADRIAN, dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi tempat terdakwa dan pada saat melakukan penggrebekan terdakwa mencoba untuk melarikan diri melalui pintu sebelah kiri rumahnya dan mengeluarkan sesuatu dari saku celananya lalu membuang kearah jalan raya yang saat itu dilihat oleh saksi UMAR kemudian saksi umar berusaha mengejar terdakwa yang mencoba untuk melompat pagar sedangkan saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTIANTO mengambil barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut dan setelah dilihat barang tersebut adalah berupa 1 (satu) paket besar yang berisikan kristal bening yang  diduga Narkotika jenis sabu kemudian setelah saksi UMAR berhasil menangkap terdakwa lalu membawa terdakwa ketempat barang bukti tersebut ditemukan dan saat diperlihatkan kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui adalah barang bukti miliknya yang sebelum terjadi penangkapan terdakwa peroleh 1 (satu) paket plastic klip besar dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram  dari lelaki RIZAL (DPO) sekitar pukul 09.00 wita di pinggir Jalan daerah Kec. Tatanga dengan harga Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar setelah paket sabu tersebut habis terjual. Selanjutnya  lalu saksi RIAN ADRIAN dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO kembali melakukan penggeledahan di sekitaran rumah terdakwa dan menemukan barang berupa 12 (dua belas) paket plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 2 (dua) buah kotak plastic yang ditemukan diatas meja teras rumah terdakwa dan saat ditanyakan kepada terdakwa tidak mengakui jika 12 paket sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) paket plastic klip besar dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dan 12 (dua belas) paket plastic kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan dengan total keseluruhan 13 (tiga belas) paket sabu dengan berat netto 26,2014 gram dan 2 (dua) buah kotak plastik dilakukan penyitaan kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------

-------Bahwa 13 (tiga) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 26,2014 gram kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom sebanyak 1 (satu) sachet ddengan berat netto 0,1224 gram dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0107 tertanggal 06 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sisa barang bukti dengan berat netto 26,0790 gram digunakan dalam pembuktian dipersidangan sesuai dengan Penetapan Nomor : 308/Pid.B-SITA/2025/PN. Pal ----

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya