Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Pal PT.GARUDA MANDIRI PRATAMA MOHAMMAD NATSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.GARUDA MANDIRI PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Sholeh, SHPT.GARUDA MANDIRI PRATAMA
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD NATSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi (cidera janji); --------------------------------
3. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT atas Surat Perjanjian Nomor : 027/PT.GMP/SMAB/PALU/VIII/2024, Tanggal 24 Agustus 2024; ----------------------------------------------
4. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT atas Surat Perjanjian Hutang Piutang Sewa Alat Berat tertanggal 25 Maret 2025; -----------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT jika ditotalkan secara keseluruhan sebesar Rp.760.250.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
 
a. Excavator Cat 320 D (Operator Dhede) pemakaian 618 jam x Rp.275.000,- = Rp.169.950.000,00 (serratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Excavator Cat 320 D (Operator Rahmat) pemakaian 768 jam x Rp.275.000,- = Rp.211.200.000,00 (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
c. Excavator Cat 320 D2 (Operator Nono) pemakaian 964 jam x Rp.275.000,- = Rp.265.100.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah);
d. Excavator Cat 320 D (Operator dari orangnya TERGUGAT) pemakaian 32 jam x Rp.250.000,- = Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
e. Vibrator Roller/Bomag (Operator Pak Effendy) pemakaian dari tanggal 30-8-2024 s/d 24-3-2025 = 193 hari x Rp.2.000.000,- = Rp.386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
 
Jumlah keseluruhan tagihan atas pemakaian alat berat sebagai berikut :
- Excavator yang dioperasikan oleh operator dari PENGGUGAT selama 2.350 jam x Rp.275.000,- = Rp.646.250.000,00 (enam ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Excavator yang dioperasikan oleh operator dari TERGUGAT selama 32 jam x Rp.250.000,- = Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Vibrator Roller/Bomag selama 193 hari x Rp.2.000.000,- = Rp.386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
Sehingga Total tagihan sewa menyewa alat berat adalah: Rp.646.250.000,00 + Rp.8.000.000,00 + Rp.386.000.000,00 = Rp.1.040.250.000,00 (satu miliyar empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) = Rp.760.250.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah); ----------------------------------------------------------
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang tidak bergerak milik TERGUGAT, yakni sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen 1 (satu) unit rumah lantai dua yang terletak di Jalan Ahmad Yani 2 Gang Buntu Nomor 1A Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur Kota Palu dan sebidang tanah beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen di atas tanah tersebut (Sertipikat Hak Milik Nomor 556/Besusu Barat) yang beralamat di Jalan Panglima Polem Nomor 64 C RT/RW : 002/004 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; ----------------------------------------------
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, secara serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbar bij voorraad) dari TERGUGAT; ------------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak