Petitum |
Sipil Kota Palu yang menerangkan bahwa pemohon yang bernama ISA, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 17 Oktober 1973.
- Bahwa pada saat pembuatan pasport pemohon, dibutuhkan tiga suku nama sehingga pemohon menambahkan nama nenek dibelakang nama pemohon yaitu LANCONG. Sehingga nama pemohon dalam pasport adalah ISA SARRE LANCONG.
- Bahwa pada bulan Januari tahun 2025, baru diketahui ketika seksi penyelenggara Haji memeriksa pemberkasan pemohon, dan ternyata nama Binti pemohon berbeda dengan Akta Kelahiran dan Pasport yang dimana nama binti pemohon yang tertulis dilembar BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) dan setoran awal SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) bernama LASARE PATTE, sedangkan didalam Akta Kelahiran dan Pasport pemohon bernama SARRE LANCONG.
- Bahwa oleh karena pemohon ingin pergi naik Haji yang mana nama binti pemohon, dalam yang tertulis dilembar BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) dan Setoran Awal SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) berbeda dengan Akte Kelahiran dan Pasport Pemohon.
- Bahwa akibat dari perbedaan nama binti pemohon tersebut menyebabkan perbedaan identitas pada data awal pendaftaran Haji, sehingga pihak kementrian agama bagian/ seksi penyelengaraan Haji dan Bank Mandiri Syariah, meminta penetapan orang yang sama kepada pengadilan atas perbedaan nama Binti pemohon tersebut untuk penyesuaian data dan sebagai persyaratan perubahan pengantian nama Binti pemohon di berkas BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) dan Setoran Awal SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) pemohon yang semula bernama LASARE PATTE diganti/diubah menjadi SARRE LANCONG yang harus sesuai dengan akte kelahiran dan pasport pemohon.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan perubahan Nama Binti Pemohon, pemohon ajukan kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palu, memohon agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama untuk memanggil pemohon untuk disidangkan pada hari sidang yang ditentukan dan setelah memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan untuk mengabulkan permohonan Penetapan orang yang sama atas perubahan Nama Binti pemohon dengan penetapan amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa nama binti pemohon SARRE LANCONG berdasarkan Akta Kelahiran dan Pasport, adalah orang yang sama.
- Memerintahkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta pihak Bank Mandiri Syariah untuk merubah nama Binti Pemohon di berkas BPIH dan setoran awal SPPH yang semula bernama LASARE PATTE diubah/diganti menjadi SARRE LANCONG.. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Demikian permohonan ini dibuat, atas dikabulkanya permohonan ini mengucapkan banyak terima kasih.
|