Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2890B/P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di BTN Palupi Blok O No. 26 Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, Jenis Sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan dan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 bertempat di pinggir jalan Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dari saksi seseorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal yang mengaku suruhan saksi NOVAL RENALDI Alias BATMAN Alias MAN yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu dengan tujuan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus) jika Narkotika tersebut habis terjual. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kemudian membagi menjadi 17 (tujuh belas) paket, selanjutnya pada hari Kamis 31 Juli 2025 terdakwa menerima arahan melalu ponsel miliknya dari seseorang yang mengaku bernama saksi NOVAL RENALDI Alias BATMAN Alias MAN  untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram  kepada 2 (dua) orang tak dikenal masing-masing 5 (lima) paket narkotika jenis sabu  ditempat pemotongan hewan Kel. Tatanga Kota Palu, hingga yang tersisa dalam penguasaan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika Kemudian setelah selesai menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya di BTN Palupi Blok O No. 26 Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu dan saat terdakwa sedang berada diteras rumah tiba-tiba datang saksi RIAN ADRIAN dan Saksi TRIANTO PUTRA MORIK serta saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi RIAN ADRIAN dan Saksi TRIANTO PUTRA MORIK serta saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil yang berada di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone, Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan  4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok merek NIU MEX warna biru yang berada di laci sepeda motor milik terdakwa yang sedang terparkir didepan rumah, 2 (dua) paket sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) lembar plastik klip kosong, dan 1 (satu) pack plastik klip kosong ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna biru tua yang tergantung di jemuran pakaian diteras rumah terdakwa. Selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan Saksi TRIANTO PUTRA MORIK serta saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 33,6128 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah tas warna biru tua, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk NIU MAX, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver DN 5265 YX. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut.-----

-------Bahwa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 34,963 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 33,6128 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0202 tertanggal 11 Agustus 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1475 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di BTN Palupi Blok O No. 26 Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, jenis sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan dan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 bertempat di pinggir jalan Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram dari saksi seseorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal yang mengaku suruhan saksi NOVAL RENALDI Alias BATMAN Alias MAN yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu dengan tujuan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus) jika Narkotika tersebut habis terjual. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kemudian membagi menjadi 17 (tujuh belas) paket, selanjutnya pada hari Kamis 31 Juli 2025 terdakwa menerima arahan melalu ponsel miliknya dari seseorang yang mengaku bernama saksi NOVAL RENALDI Alias BATMAN Alias MAN  untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram  kepada 2 (dua) orang tak dikenal masing-masing 5 (lima) paket narkotika jenis sabu  ditempat pemotongan hewan Kel. Tatanga Kota Palu, hingga yang tersisa dalam penguasaan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket Narkotika Kemudian setelah selesai menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya di BTN Palupi Blok O No. 26 Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu dan saat terdakwa sedang berada diteras rumah tiba-tiba datang saksi RIAN ADRIAN dan Saksi TRIANTO PUTRA MORIK serta saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi RIAN ADRIAN dan Saksi TRIANTO PUTRA MORIK serta saksi STEVANUS JULIO WESA bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil yang berada di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone, Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan  4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok merek NIU MEX warna biru yang berada di laci sepeda motor milik terdakwa yang sedang terparkir didepan rumah, 2 (dua) paket sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) lembar plastik klip kosong, dan 1 (satu) pack plastik klip kosong ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna biru tua yang tergantung di jemuran pakaian diteras rumah terdakwa. Selanjutnya saksi RIAN ADRIAN dan Saksi TRIANTO PUTRA MORIK serta saksi STEVANUS JULIO WESA melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI RIFALDI SAPUTRA Bin DJAFAR TANJUNG serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 33,6128 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah tas warna biru tua, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk NIU MAX, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver DN 5265 YX. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------

-------Bahwa 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 34,963 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 33,6128 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0202 tertanggal 11 Agustus 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1475 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya