Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Pal ARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIFUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama anak pemohon yang semula bernama UWAIS AL QARNI diubah/diganti menjadi UWAIS AL QARNI LATIF.
3. Mengizinkan pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula bernama UWAIS AL QARNI diubah/diganti menjadi UWAIS AL QARNI LATIF Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak