Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. FALYN FRESTIAWAN Alias FALIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2962 /P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALYN FRESTIAWAN Alias FALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa FALYN FRESTIAWAN alias FALIN pada hari kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita, hari Jumat tanggal 8 agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita dan pada hari selasa tanggal 12 agustus 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di bengkel milik saksi Rangga (Korban) Jalan Uwe Goda Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari kamis tanggal 7 agustus 2025 sekira pukul 21.00. wita terdakwa berjalan kaki dari rumahnya di jalan R.E. Martadinata palu dan melintas didepan rumah bengkel milik saksi RANGGA ALAMSYAH alias RANGGA yang dalam keadaan kosong dan jendela samping terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam bengkel tersebut melalui jendela samping yang terbuka dan sesampainya didalam bengkel terdakwa mengambil 3 (tiga) buah ban sepeda motor, 1 (satu) kotak kunci- kunci tekiro, 1 (satu) pasang veleg serta ban merk V Rosi  selanjutnya terdakwa keluar dari rumah melalui jendela belakanng rumah dengan cara merusak teralis jendela sehingga terdakwa bisa keluar dari rumah tersebut lalu membawa barang-barang milik saksi korban tersebut ke rumah orang tua terdakwa Jalan R.E. Martadinata Kel. Tondo tanpa seijin pemiliknya yakni saksi RANGGA ALAMSYAH alias RANGGA.
  • Selanjutnya pada hari jumat taggal 8 agustus 2025 sekitar jam 23.00. wita terdakwa kembali masuk kedalam rumah bengkel milik saksi RANGGA ALAMSYAH alias RANGGA melalui jendela belakang rumah yang sebelumnya seudah di rusak , sesampainnya didalam rumah bengkel tersebut terdakwa mengambil barang – barang berupa 3 (tiga ) buah ban sepeda motor, 1 (satu) pasang velg vnd warnna biru, 1 (satu) pasang velg Rcb serta bannya, 1 (satu) buah knalpot Jupiter, 1 (satu) buah spedo meter, 1 (satu) buah piringan cakram, 1 (satu) buah Rasio dan 1(satu) kotak perkakas kunci- kunci sepeda motor yang terdakwa simpan disemak- semak dekat rumah tempat tinggal terdakwa tanpa seijin pemiiliknya yakni saksi RANGGA ALAMSYAH alias RANGGA, selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari sabtu 9 Agustus 2025 terdakwa menjual barang–barang milik saksi RANGGA ALAMSYAH alias RANGGA tersebut  yakni berupa 1 (satu ) pasang velg V rosi serta ada bannnya kepada orang yang terdakwa tidak kenal seharga Rp. 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah ), lalu 1 (satu) pasang velg vnd serta  2 (dua ) buah ban sepeda motor seharga Rp.750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) kotak kunci- kunci merk tekiiro dengan harga Rp.200.000. (dua Ratus ribu rupiah) yang barang tersebut terdakwa jual melalui postingan di facebook, sedangkan 1 (satu) buah ban lagi terdakwa jual dengan seorang bernama Lk. Ahmad Adam.
  • kemudian pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wita terdakwa masuk lagi kerumah bengkel tersebut dan mengambil 1 (satu) set shock breker lalu terdakwa ketiduran dirumah saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA dan baru bangun pada keesokan harinya, selanjutnya pada saat terdawa keluar dari pintu belakang bengkel milik saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA dilihat oleh skasi PRASMAJI Alias MAJID karena merasa curiga ia memberitahukan kepada kakak kandung nya pemilik bangunan yang berada dibelakang rumah bengkel saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA sehingga kakak kandung nnya memberitahukan kepada saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA untuk mengecek rumahnya ternyata jendela bengkel milik saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA dirusak dan barang – barang berharga miliknya yang ada didalam rumah diambil orang, sehingga saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA melaporakan kehilangan barang-barang miliknya kepada polsek Mantikulore.
  • bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 10:00 wita terdakwa meminta tolong kepada temannya untuk memposting di facebook 1 (satu) set shock breker dengan mengatakan kepada teman terdakwa bahwa barang – barang yang sudah diposting adalah barang – barag milik terdakwa, tidak lama kemudian datang saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA yang berpura-pura mejadi pembeli untuk bertemu dengan terdakwa, selanjutnya datang anggota Polsek Mantikulore mengamankan dan menginterogasi terdakwa perihal barang – barang yang terdakwa jual sehingga terdakwa memberitahukan tempat penyimpanan sisa barang yang sebelumnya terdakwa ambil yakni disemak – semak dekat rumah terdakwa dan sebagian juga ada didalam rumah tempat tinggal terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polisi di polsek mantikulore
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RANGGA ALAMSYAH Alias RANGGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya