------ Bahwa ia terdakwa ADRIAN Alias ADRI, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di kost milik saksi FADILA PUTRI UTAMI dijalan Tanaroa Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
------ Berawal saksi FHIZAL DWI PUTRA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax milik orang tuanya yaitu saksi korban M. AMIRUDDIN pergi kerumah temannya yaitu saksi FADILA PUTRI UTAMI dijalan Tanaroa Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya terdakwa yang hendak pulang kekostnya dengan berjalan kaki, ketika melewati kost milik saksi FADILA PUTRI UTAMI dijalan Tanaroa Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di depan kost dengan kunci masih tergantung di sepeda motor tersebut karena dalam keadaan sepi lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil sepeda motor merk Yamaha Nmax No.Pol.: DN 4273 QB warna hitam milik saksi korban M. AMIRUDDIN, kemudian sepeda motor tersebut dibawa terdakwa ke kostnya untuk dijual. Tidak berapa lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. AMIRUDDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (duia puluh tiga juta rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |