Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dimohonkan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Penggugat adalah Karyawan Tetap pada Tergugat:
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Tergugat batal demi hukum;
5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak putusan dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai beriku:
Masa Kerja 12 Tahun
Gaji tetap/Upah Terakhir Rp. 8.956.500,-
Pesangon 1 x 9 bulan upah x Rp. 8.956.500 = Rp. 80.608.500
Penghargaan Masa Kerja 1 x 5 bulan upah x Rp. 8.956.500 = Rp. 44.782.500+
= Rp. 125.391.000,-
Penggantian Hak :
15% x 125.391.000 = Rp. 18.808.650,-
Cuti Tahunan yang tidak gugur : (12 : 24) x Rp. 8.956.500 = Rp. 4.478.250,- +
Total = Rp. 148.677.900,-
Total keseluruhan Rp. 148.677.900,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus ribu rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum setelah putusan ini;
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|